Ketua DPD ​LSM KPK-RI Jabar Minta Transparansi Anggaran Desa Pulojaya, Layangkan Surat Permohonan Informasi Publik

KARAWANG,Penasilet.com – Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Penegak Keadilan Republik Indonesia (LSM KPK-RI) Jawa Barat secara resmi melayangkan surat permohonan informasi publik kepada Pemerintah Desa Pulojaya, Kecamatan Lemahabang, Karawang. Langkah ini diambil sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial terhadap pengelolaan dana publik di tingkat desa.

​Ketua DPD LSM KPK-RI Provinsi Jawa Barat, Januardi Manurung, menyatakan bahwa permohonan ini didasari oleh Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan PP No. 43 Tahun 2018 terkait peran serta masyarakat dalam pemberantasan korupsi.

​”Kami meminta dokumen transparansi anggaran mulai dari tahun 2020 hingga 2024. Hal ini penting agar masyarakat mengetahui sejauh mana realisasi anggaran desa digunakan untuk kepentingan warga,” ujar Januardi dalam keterangan tertulisnya, Senin (5/1/2026).

​Fokus pada Dana Desa dan Aset
​Dalam surat bernomor 039/KIP/Desa Pulojaya/KPK RI JABAR/XII/2025 tersebut, terdapat delapan poin utama yang diminta oleh pihak LSM, di antaranya:

1. ​Dokumen APBDes dan Perubahan APBDes tahun anggaran 2020-2024.

2. ​Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) realisasi kegiatan dan anggaran.

3. ​Data Pengelolaan Aset Desa serta daftar inventaris aset.

4. ​Dokumen Kontrak Pengadaan Barang dan Jasa, termasuk surat perintah kerja dan bukti pembayaran pihak ketiga.

5. ​Laporan Dana Bantuan COVID-19 serta realisasi program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap).

Upaya Efisiensi dan Pengawasan

​Pihak LSM KPK-RI Jabar menegaskan bahwa permohonan ini bukan sekadar formalitas, melainkan upaya pengawasan agar tidak terjadi penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa. Sesuai dengan Permendagri No. 20 Tahun 2018, laporan pertanggungjawaban desa bersifat terbuka bagi masyarakat.

​”Untuk memudahkan proses, kami bersedia mengambil langsung salinan dokumen tersebut dan menanggung biaya penggandaannya,” tambah Januardi Manurung.

​Surat permohonan tersebut juga ditembuskan kepada sejumlah instansi penegak hukum, termasuk DPP LSM KPK RI, Kejaksaan Negeri Karawang, dan Polres Karawang, guna memastikan proses keterbukaan informasi ini berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku.

​Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Desa Pulojaya belum memberikan tanggapan resmi terkait surat permohonan informasi publik tersebut.”(Red)”.

Editor: Tamrin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!