KARAWANG,Penasilet.com – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Provinsi Jawa Barat Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Penegak Keadilan Republik Indonesia (LSM KPK-RI) secara resmi melayangkan surat permohonan informasi publik kepada Kepala Desa Pasirtanjung, Kecamatan Lemahabang, Karawang. Langkah ini diambil guna mendorong transparansi dan pengawasan masyarakat terhadap pengelolaan anggaran negara di tingkat desa.
Ketua DPD LSM KPK-RI Prov Jabar, Januardi Manurung, menyatakan bahwa permohonan ini didasari oleh hak konstitusional warga negara yang diatur dalam UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta PP No. 43 Tahun 2018 tentang Peran Serta Masyarakat Dalam Pemberantasan Korupsi.
”Kami meminta dokumen lengkap terkait pengelolaan Dana Desa (DD) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) untuk tahun anggaran 2020 hingga 2024. Ini adalah bagian dari fungsi kontrol sosial untuk memastikan setiap rupiah uang rakyat dikelola secara akuntabel,” ujar Januardi Manurung dalam keterangan tertulisnya kepada media di Karawang, Senin (5/1/2026).
Poin-Poin Utama yang Dimohonkan
Dalam surat bernomor 038/KIP/Desa Pasirtanjung/KPK RI JABAR/XII/2025 tersebut, LSM KPK-RI merinci beberapa poin krusial yang harus dibuka kepada publik, di antaranya:
1. Laporan Keuangan & Realisasi: Dokumen APBDes, DPA, dan DPPA periode 2020-2024.
2. Laporan Pertanggungjawaban (LPJ): Termasuk catatan atas laporan keuangan dan daftar program sektoral yang masuk ke desa.
3. Pengelolaan Aset: Buku inventaris aset desa dan status penggunaan aset dari tahun 2020 hingga 2024.
4. Pengadaan Barang dan Jasa: Dokumen kontrak, surat perintah kerja (SPK), hingga bukti pembayaran kepada pihak ketiga atau toko material.
5. Program Khusus: Laporan penggunaan Dana Bantuan penanggulangan Covid-19 serta transparansi biaya dan daftar penerima program sertifikat tanah (PTSL).
Komitmen Pemberantasan Korupsi
Januardi Manurung menegaskan bahwa transparansi adalah kunci utama dalam mencegah tindak pidana korupsi. Pihaknya berharap Pemerintah Desa Pasirtanjung bersikap kooperatif dalam memberikan data baik dalam bentuk cetak (hardcopy) maupun digital (softcopy).
”Sesuai regulasi, APBDes dan laporan pertanggungjawaban adalah informasi yang terbuka untuk masyarakat. Kami berharap tidak ada yang ditutup-tutupi,” tambahnya.
Surat permohonan ini juga telah ditembuskan kepada instansi penegak hukum terkait, termasuk DPP LSM KPK RI, Kejaksaan Negeri Karawang dan Polres Karawang, sebagai bentuk koordinasi dalam pengawasan anggaran publik di wilayah Jawa Barat.”(Red)”
Editor: Tamrin














