Ketua DPD LSM KPK RI Jabar Desak Ketegasan Bupati hingga Inspektorat, Kades Sarijaya Tolak Buka Dokumen Dana Desa

KARAWANG,Penasilet.com – Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) LSM Komunitas Penegak Keadilan Republik Indonesia (KPK RI) Provinsi Jawa Barat, Januardi Manurung, melontarkan kritik tajam terhadap Pemerintah Desa Sarijaya, Kecamatan Majalaya, Kabupaten Karawang.

Kritik tersebut menyusul jawaban tertulis Kepala Desa Sarijaya yang dinilai tidak memenuhi substansi Permohonan Informasi Publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).

Surat balasan Kepala Desa Sarijaya bernomor 141.1/019/Ds/2025 justru dinilai “ngawur”, tidak relevan, dan gagal menjawab permohonan utama berupa salinan dokumen penggunaan Dana Desa dan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa.

Bukan Narasi, Tapi Dokumen Resmi

Januardi Manurung menegaskan, permohonan yang diajukan DPD LSM KPK RI Jawa Barat adalah Permohonan Informasi Publik merupakan permintaan dokumen otentik, bukan jawaban normatif apalagi keberatan sepihak dari pihak desa.

“Kami meminta salinan dokumen Peraturan Desa tentang APBDes Tahun Anggaran 2020–2024, Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) dan Dokumen Perubahan Pelaksanaan Anggaran (DPPA), Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) penggunaan Dana Desa, Laporan pengelolaan aset desa serta dokumen pengadaan barang dan jasa merupakan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa sebagaimana dijamin UU KIP. Yang kami terima justru surat jawaban yang tidak menjawab substansi. Ini bukan transparansi, ini penghindaran,” tegas Januardi Manurung.

Menurutnya, memasang spanduk atau baliho realisasi anggaran tidak dapat dijadikan alasan untuk menolak permohonan informasi publik berbentuk dokumen resmi.

Dinilai Gagal Paham UU KIP

Isi surat Kepala Desa Sarijaya yang menyatakan keberatan karena dokumen dianggap terlalu banyak serta menyebut pemohon tidak berwenang melakukan audit, dinilai menunjukkan ketidakpahaman serius terhadap UU KIP.

“UU KIP tidak mensyaratkan pemohon harus auditor negara. Setiap warga negara dan badan hukum berhak meminta informasi publik. Kami menjalankan fungsi kontrol sosial, bukan audit pro justitia,” ujar Januardi Manurung.

Ia menilai alasan keberatan tersebut tidak memiliki dasar hukum dan justru memperkuat dugaan adanya sikap menutup-nutupi informasi publik.

Indikasi Pelanggaran Administratif

Sikap Pemdes Sarijaya yang tidak memberikan dokumen APBDes dan LPJ dinilai berpotensi melanggar kewajiban badan publik sebagaimana diatur dalam Pasal 7 dan Pasal 11 UU KIP. Alasan administratif dinilai tidak dapat membenarkan penolakan informasi.

“Jika pengelolaan Dana Desa dilakukan secara benar, tidak ada alasan untuk menolak membuka dokumen. Alasan klasik seperti ‘dokumen banyak’ justru menimbulkan kecurigaan publik,” kata Januardi Manurung.

Desakan Ketegasan Bupati hingga Inspektorat

Atas kondisi tersebut,Ketua DPD LSM KPK RI Jawa Barat secara tegas meminta Bupati Karawang untuk mengambil langkah konkret dengan mengevaluasi kinerja Kepala Desa Sarijaya. Selain itu, Camat Majalaya dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Karawang diminta melakukan pembinaan dan penegakan disiplin administratif terhadap kepala desa Srijaya yang diduga mengabaikan UU Keterbukaan Informasi Publik.

Tak hanya itu, Inspektorat Daerah Kabupaten Karawang juga didesak untuk turun tangan melakukan pemeriksaan dan tindakan sesuai peraturan perundang-undangan.

“Jika ini dibiarkan, maka akan menjadi preseden buruk bagi tata kelola pemerintahan desa di Karawang. Bupati, Camat, Dinas PMD, dan Inspektorat tidak boleh tutup mata,” tegasnya.

Siap Tempuh Sengketa Informasi

Ketua DPD LSM KPK RI Jawa Barat menegaskan tidak akan berhenti pada kritik publik. Langkah hukum akan ditempuh melalui mekanisme Sengketa Informasi di Komisi Informasi Jawa Barat apabila kewajiban keterbukaan tetap diabaikan.

“Dana Desa adalah uang rakyat. Kepala desa wajib patuh pada hukum, bukan memilih informasi mana yang mau dibuka. Kami akan bawa ini ke Komisi Informasi sebagai bentuk edukasi hukum dan perlawanan terhadap praktik tertutup,” pungkas Januardi Manurung.

“(Red)”.

Editor: Tamrin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!