Foto: Ilustrasi
KARAWANG,Penasilet.com – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Penegak Keadilan Republik Indonesia (LSM KPK RI) Provinsi Jawa Barat secara resmi mengajukan permohonan informasi publik kepada Pemerintah Desa Karyamukti, Kecamatan Lemahabang, Kabupaten Karawang, terkait pengelolaan Dana Desa selama lima tahun terakhir.
Permohonan tersebut tertuang dalam surat bernomor 035/KIP/Desa Karyamukti/KPK RI Jabar/XII/2025 yang ditujukan langsung kepada Kepala Desa Karyamukti.
Surat itu menegaskan hak masyarakat untuk memperoleh akses informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Ketua DPD LSM KPK RI Provinsi Jawa Barat, Junaedi Manurung, menyampaikan bahwa permohonan ini merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial masyarakat terhadap pengelolaan keuangan desa, khususnya Dana Desa yang bersumber dari APBN.
“Pengelolaan Dana Desa wajib dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan dapat diakses publik. Permohonan informasi ini adalah hak konstitusional masyarakat dan dijamin undang-undang,” tegas Junaedi dalam keterangan tertulisnya, Minggu (4/1/2026).
Dalam surat tersebut, LSM KPK RI Jabar meminta salinan dokumen penting, antara lain peraturan desa tentang APBDes dan perubahan APBDes tahun anggaran 2020 hingga 2024, dokumen pelaksanaan anggaran (DPA), Laporan Realisasi Keuangan dan Kegiatan, Laporan Aset Desa, hingga Dokumen pengadaan barang dan jasa desa.
Selain itu, LSM KPK RI Jabar juga meminta informasi terkait daftar aset desa, buku inventaris, keputusan kepala desa tentang penghapusan aset, serta dokumen pendukung kegiatan fisik dan nonfisik yang dibiayai Dana Desa.
Ketua DPD LSM KPK RI Jabar menegaskan bahwa permohonan informasi tersebut diajukan secara resmi dan tertulis, serta mengharapkan pemerintah desa memberikan jawaban sesuai batas waktu yang diatur peraturan perundang-undangan.
“Apabila informasi yang diminta tidak diberikan atau diabaikan, kami akan menempuh mekanisme keberatan hingga penyelesaian sengketa informasi sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” lanjut Januardi Manurung.
Surat permohonan informasi publik ini juga ditembuskan kepada DPP LSM KPK RI, Kejaksaan Negeri Karawang, dan Polres Karawang sebagai bentuk transparansi dan pengawasan bersama.
DPD LSM KPK RI Jabar menegaskan komitmennya untuk terus mengawal tata kelola Dana Desa agar benar-benar digunakan untuk kepentingan masyarakat dan pembangunan desa, bukan sebaliknya.”(Red)”.
Editor: Tamrin













