Ketua DPD Gerhana Indonesia Jawa Barat, Januardi Manurung Akan Layangkan Surat Kedua  Informasi Penggunaan Dana BOS di SMK Negeri 1 Klari Kab. Karawang

JAWA BARAT,Penasilet.com – Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) GERAKAN PEMBAHARUAN GENERASI INDONESIA (GERHANA INDONESIA) Jawa Barat, Januardi Manurung akan layangkan surat kedua atau surat keberatan informasi Nomor : 011/KIP/DANA BOS/ SMKN 1 KLARI/GI/XI1/2024 kepada Kepala Sekolah pihak SMK Negeri 1 Klari, Kabupaten Karawang, Provinsi Jawa Barat, terkait belum adanya jawaban dari pihak PPID Sekolah atas Permohonan Informasi Publik kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) atau Humas  SMK Negeri 1 Klari sebagaimana tertuang dalam suratnya Nomor :022/KIP/DANA BOS/SMKN 1 KLARI/GI.DPD JAWABARAT/XI/2024 prihal Permohonan Informasi Publik tertanggal 25 November 2024.

Januardi Manurung sangat menyayangkan pihak SMK Negeri 1 Klari tidak memberikan informasi yang dimohonkan.

“Sangat di sayangkan pihak Sekolah tidak memberikan informasi yang saya mohonkan, padahal merujuk pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, setiap Badan Publik wajib memberikan informasi tentang pengelolaan anggaran dari keuangan negara,” ungkap Januardi Manurung, Kamis (19/12/2024) di Karawang.

Ia juga menjelaskan Keterbukaan Informasi Publik mempunyai makna yang luas, karena semua pengelolaan keuangan negara oleh badan-badan publik harus dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

“Setiap badan publik seharusnya menjunjung tinggi transparansi dalam pengelolan keuangan negara dalam hal ini terkait penggunaan Dana BOS yang dikelola oleh piihak SMK Negeri 1 Klari,” ujarnya.

Januardi Manurung mengingatkan pihak SMK Negeri 1 Klari bila mana surat keduanya nanti tidak ditindaklanjuti, maka ia akan ajukan sengketa Informasi Publik ke Komisi Informasi Publik (KIP).

“Bilamana surat kedua tidak di respon pihak SMK Negeri 1 Klari maka akan saya ajukan sengketa Informasi Publik ke Komisi Informasi publik (KIP),” katanya.

Selain itu Januardi Manurung mengatakan jika pihak SMK Negeri 1 Klari tidak memberikan informasi di mohonkan menunjukkan pihak sekolah tidak transparan dalam mengelolah Dana BOS yang diterimanya.

“Jika pihak sekolah tidak memberikan apa yang saya mohonkan itu, merupakan suatu tindakan yang mencerminkan tidak memenuhi amanat undang-undang KIP dan patut diduga adanya penyelewengan dalam pengelolaan Dana BOS di SMK Negeri 1 Klari,” tegasnya.

Sebelumnya Januardi Manurung mengajukan permohonan informasi publik kepada pihak SMK Negeri 1 Klari sebagai berikut:

a) Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) seperti yang dimaksud pada
Formulir BOS –K2
b) Laporan Pengunaan Dana Bos ( A. Pengeluaran dan B. Pembelian barang Jasa )
seperti yang dimaksud pada Formulir BOS 04
c) Buku Pembantu Pajak seperti yang dimaksud pada Formulir BOS –K6
d) Daftar pembelian barang inventaris di sekolah dengan rincian jumlah dan harga
barang yang dibeli,seperti yang dimaksud pada Formulir Format BOS-09.
e) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Melalui SIPLAH (Sistim Informasi
Pembelanjaan Sekolah seperti yang diatur dalam Permendikbud no 14 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pengadaan barang /Jasa dan SE Mendikbud nomor 8 Tahun 2020 tentang pelaksanaan pengadaan barang /jasa satuan pendidikan melalui SIPLAH.
– Work Plain Digital
– Berita Acara Serah Terima atau BAST digital
– Invoice (Bukti yang diunduh secara online ) Digital
– Surat Perintah Kerja (Digital)
– Bukti Transfer (Invoice) Digital.

LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN ( LPJ) PENGUNAAN DANA BOS

LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN PENERIMAAN ATAU KUTIPAN DARI SISWA DAN
ORANGTUA SISWA
– Dasar Hukum Kutipan atau penerimaan uang dari Siswa /Orangtua siswa
– Jumlah penerimaan
– Laporan pertanggungJawaban Penggunaan Keuangan dari Siswa/orangtua
siswa Daftar barang.
Bukti Terlampir. “(Tim/Red)”.

Editor: Tamrin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!