BOGOR,Penasilet.com – Ketua DPD LSM Gerhana Indonesia Jawa Barat, Januardi Manurung, melontarkan kritik keras terhadap kinerja Kasatpol PP Kabupaten Bogor, Cecep Imam Nagarasid, yang dinilai gagal menunjukkan ketegasan dan profesionalisme dalam menjalankan fungsi penegakan Peraturan Daerah (Perda) serta menjaga ketentraman dan ketertiban umum.
Dalam pernyataannya kepada media, Januardi menyoroti mandeknya penindakan terhadap Tempat Hiburan Malam (THM) di kawasan Sentul City, Babakan Madang, yang hingga kini masih beroperasi bebas tanpa tindakan berarti dari aparat Satpol PP.
“Kasatpol PP harusnya lebih proaktif dan tegas dalam menindaklanjuti kasus-kasus pelanggaran perda. Jangan hanya duduk manis di kantor, tapi harus turun ke lapangan,” tegas Januardi Manurung, yang dikenal sebagai aktivis vokal dan kritis di Jawa Barat.
LSM Gerhana Indonesia Jawa Barat menilai bahwa lemahnya respon Satpol PP justru membuka ruang bagi pelanggaran hukum untuk terus terjadi. Januardi juga menuding adanya indikasi ketertutupan dan minimnya transparansi dalam kerja-kerja penegakan perda di bawah kepemimpinan Cecep Imam Nagarasid.
“Kami ingin tahu apa yang sebenarnya terjadi dan apa langkah konkret yang sedang dilakukan oleh Kasatpol PP untuk menindaklanjuti kasus ini. Publik berhak tahu,” ujarnya menambahkan.
Ketika dikonfirmasi, Sekretaris Satpol PP Kabupaten Bogor, Anwar Anggana, justru terkesan melempar tanggung jawab. Ia menyatakan bahwa kewenangan terkait THM berada di bidang Penegakan Peraturan Daerah (Gakda).
“Tupoksinya ada di bidang Gakda dan bidang Tibum. Kebijakan ada di pimpinan kami, Kasatpol PP. Kaitan hal tersebut sebaiknya langsung dikoordinasikan dengan bidang terkait,” kilah Anwar saat dihubungi pada Rabu (12/11/2025).
Namun pernyataan itu dianggap sebagai bentuk alibi klasik birokrasi yang tak mau ambil risiko. Menurut Januardi, justru sikap saling lempar tanggung jawab itulah yang menjadi akar lemahnya penegakan perda di Kabupaten Bogor.
Lebih jauh, LSM Gerhana Indonesia Jawa Barat juga menyoroti dugaan lemahnya pengawasan Satpol PP terhadap Kedai Tepi Sungai dan Kopi Tepian Sentul di Desa Karang Tengah, Kecamatan Babakan Madang, yang diduga beroperasi tanpa izin lengkap sesuai regulasi.
“Ironisnya, tempat usaha itu tetap beroperasi normal. Ini menunjukkan bahwa Kasatpol PP lemah dalam pengawasan dan tidak konsisten dalam menegakkan aturan,” ujar Januardi dengan nada tegas.
LSM Gerhana Indonesia Jawa Barat mendesak agar Kasatpol PP Kabupaten Bogor segera melakukan investigasi menyeluruh dan mengambil tindakan nyata terhadap usaha-usaha yang melanggar perda.
“Jika terbukti melanggar, Kedai Tepi Sungai dan Kopi Tepian Sentul harus ditutup dan pemiliknya ditindak sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.
Sebagai penutup, Januardi menegaskan bahwa pihaknya akan terus memantau dan mengawasi kinerja Satpol PP Kabupaten Bogor.
“Kami tidak akan berhenti bersuara. Penegakan hukum tidak boleh lemah hanya karena kepentingan tertentu. Jika Kasatpol PP tak mampu, sebaiknya mundur saja dari jabatan,” tutupnya tajam.”(Red)”
Editor: Tamrin














