kepala Unit Layanan Pasport (ULP) Lombok Timur Menyangkal Sulitnya Pembuatan Pasport Bagi Pelancong

 

Lombok Timur | Penasilet.com |  Proses penerbitan pasport dilombok masih terasa sulit menurut sebagian masyarakat, sebagian dari mereka merasa dipersulit oleh petugas imigrasi dalam penerbitan pasport untuk liburan keluar negeri, seperti yang dikeluhkan oleh salah satu sumber yang  enggan disebutkan namanya.

Dirinya mengeluhkan saat pengajuan penerbitan pasport untuk keperluan liburan keluar negeri, dia sempat diminta untuk menyerahkan syarat diluar dari akte kelahiran, kartu keluarga dan kartu tanda penduduk pada saat pengajuan penerbitan pasportnya.

Sedangkan sebelum membayar pasport dia tidak diminta untuk menyerahkan syarat itu semua, mengapa disaat setelah membayar biaya pasport baru diminta untuk menyerahkan tambahan syarat yang membuat dirinya merasa dipersulit.

Namun semua sangkaan tentang sulitnya pengajuan penerbitan pasport disangkal langsung oleh kepala Unit Layanan Pasport (ULP)  Lombok  Timur Sudirman Supriadi pada saat ditemui di ruangannya oleh wartawan pena silet pada ( 21/02/2024).

“Selama semua syarat yang kita minta dilengkapi oleh masyarakat yang mau mengajukan penerbitan pasport ya silahkan diajukan saja, kita akan proses sesuai prosedur, kalo memang ada masyarakat juga yang berencana melancong ketempat tujuan yang jelas, mari tunjukkan alamat yang akan dituju, atau alamat keluarga yang ada dinegara tujuan yang akan dikunjungi, maka kita akan proses, tapi  disaat kita minta syarat itu, sebagian masyarakat yang mengajukan penerbitan  pasport untuk lancong, mereka tidak bisa tunjukkan, sedangkan kita meminta syarat itu semua biar tidak terjadi non prosedural, karena banyak yang membuat pasport untuk keperluan lancong, tau taunya digunakan untuk bekerja dinegara tersebut jelas Sudirman.

Sudirman juga menyampaikan untuk masyarakat yang sudah memiliki pasport yang masa aktifnya lagi enam ( 6 ) bulan, apabila pasportnya masih mau digunakan untuk keluar negeri, agar segera mengajukan pergantian  pasport, agar tidak menui kendala atau penolakan disaat berangkat keluar negeri.

Dan apabila pasportnya hilang atau rusak maka segera untuk proses BAP, sebagai syarat untuk pengajuan  pergantian pasport, tapi bagi masyarakat yang memiliki pasport hilang atau rusak, akan dikenakan sangsi denda sebesar Rp.1.000.000, ( satu juta rupiah ) untuk pasport hilang dan Rp. 500.000, ( lima ratus ribu rupiah ) untuk pasport yang rusak.

Dan untuk saat ini kita masih proses perbaikan sistem juga tutup Sudirman.

( RPS ).

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!