Palembang,Penasilet.com – Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Vanny Yulia Eka Sari,mengungkapkan satu orang tersangka kembali ditetapkan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pembuatan dan pengelolaan jaringan-instalasi komunikasi dan informasi lokal Desa pada dinas pemberdayaan masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Musi Banyuasin,Tahun Anggaran, 2019-2023.
Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor: PRINT-01/L.6/Fd.1/01/hhmb2024 Tanggal 02 Januari 2024, Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menetapkan kembali 1 (satu) Orang Tersangka berinisial (R) sehubungan dengan hasil penyidikan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Pembuatan dan Pengelolaan Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa Pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2019-2023.
“Setelah Tim Penyidik mengumpulkan alat bukti dan barang bukti sehingga berdasarkan bukti permulaan yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP, pada hari ini kembali dilakukan Penetapan 1 (satu) orang sebagai Tersangka yaitu: R selaku Oknum ASN pada Dinas PMD Kabupaten Musi Banyuasin,” papar Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, dalam Siaran Pers Nomor,PR 27/L.6.2/Kph.2/05/2024, Rabu (15/5/2024).
“Sebelumnya tersangka (R) telah diperiksa sebagai saksi dan berdasarkan hasil pemeriksaan sudah cukup bukti untuk ditetapkan sebagai tersangka, maka Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan langsung menerbitkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-06/L.6.5/Fd.1/05/2024 tanggal 15 Mei 2024,” jelas Vanny.
Sebagaimana telah diinformasikan dalam rilis sebelumnya, telah ditetapkan 1 (satu) orang tersangka yaitu MA selaku Direktur PT. Info Media Solusi Net (ISN) ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-05/L.6.5/Fd.1/04/2023 tanggal 26 April 2024
Akibat perbuatan tersangka
berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara kurang lebih sebesar Rp.27 Milyar.
Atas perbuatan tersangka melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor: 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Selain itu juga dikenakan
Subsider pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor: 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Hingga saat ini, telah dilakukan pemeriksaan terhadap 87 orang saksi. Tim penyidik akan terus mempelajari alat bukti terkait kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini, dan akan segera mengambil tindakan hukum lebih lanjut yang diperlukan dalam proses penyidikan.”(rilis/Red)”.