PALEMBANG,Penasilet.com – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan resmi menahan dua mantan direksi PT Semen Baturaja (Persero) Tbk dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola pendistribusian semen di wilayah Sumatera Selatan oleh Distributor PT KMM. Penahanan dilakukan pada Kamis, (19/2/2026).
Dua tersangka yang ditahan masing-masing berinisial MJ dan DP. MJ diketahui pernah menjabat sebagai Direktur Pemasaran periode April 2017–April 2019 dan kemudian menjabat Direktur Keuangan periode April 2019–Maret 2022. Sementara DP menjabat sebagai Direktur Keuangan periode April 2017–Mei 2019.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Ketut Sumedana, menyatakan keduanya ditahan untuk 20 hari ke depan di Rutan Kelas I Palembang, terhitung sejak 19 Februari 2026 hingga 10 Maret 2026.
“Adapun keduanya pada hari ini kita lakukan penahanan dalam 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Palembang,” ujar Ketut Sumedana dalam keterangan pers.
Modus: Anak Perusahaan dan Distribusi Tanpa Prosedur
Menurut penyidik, perkara ini bermula dari kesepakatan MJ, DP bersama satu pihak lainnya berinisial DJ untuk menjadikan PT KMM sebagai distributor semen PT Semen Baturaja (Persero) Tbk.
Untuk merealisasikan rencana tersebut, MJ diduga memerintahkan penerbitan surat dukungan kepada PT KMM agar mendapatkan proyek Tol Pematang Panggang–Kayu Agung (PPKA) yang digarap PT Wijaya Karya (Persero) Tbk. Proyek itu direncanakan menjadi jaringan distribusi semen curah.
Tak hanya itu, DP yang merangkap sebagai Komisaris PT BMU, anak perusahaan PT Semen Baturaja, disebut berupaya memindahkan PT BMU ke wilayah Lampung. Langkah tersebut diduga untuk memuluskan penyerahan jaringan distribusi semen zak dan gudang penyimpanan milik PT BMU kepada PT KMM.
Penyidik juga mengungkap, MJ dan DJ menandatangani Surat Perjanjian Jual Beli Semen antara PT Semen Baturaja (Persero) Tbk dengan PT KMM pada 27 September 2018 tanpa melalui proses seleksi serta evaluasi administrasi dan teknis oleh tim penilai.
Fasilitas Tanpa Jaminan, Piutang Menggunung
Dalam praktiknya, PT KMM memperoleh fasilitas plafon penebusan semen tanpa jaminan aset dan tidak melakukan pembayaran sesuai nilai penebusan. Meski demikian, tersangka tetap memberikan fasilitas plafon tanpa mempertimbangkan total outstanding piutang distributor.
Bahkan, fasilitas reschedule piutang disebut berulang kali diberikan agar plafon dalam sistem tetap terbuka dan PT KMM terus dapat melakukan penebusan semen.
Akibat rangkaian kebijakan tersebut, penyidik memperkirakan kerugian yang dialami PT Semen Baturaja (Persero) Tbk setidak-tidaknya mencapai Rp74.375.737.624 atau sekitar Rp74,3 miliar.
“Kerugian daripada perbuatan para tersangka ini kurang lebih Rp74 miliar,” tegas Kajati.
Pendalaman Peran Pihak Lain
Kejati Sumsel menegaskan penyidikan masih terus berjalan, termasuk mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut. Penyidik juga membuka peluang pengembangan kasus, baik terkait aliran dana maupun mekanisme persetujuan kebijakan yang dinilai menyimpang dari prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance).
Kasus ini menjadi sorotan publik mengingat PT Semen Baturaja (Persero) Tbk merupakan badan usaha milik negara (BUMN) strategis di sektor industri semen.
Penegakan hukum terhadap dugaan penyimpangan di tubuh perusahaan pelat merah diharapkan menjadi momentum perbaikan tata kelola serta penguatan sistem pengawasan internal di lingkungan BUMN.”(Red)”.
Editor: Tamrin














