Kejati Sumsel Selamatkan Rp616,5 Miliar Uang Negara dari Perkara Dugaan Korupsi Kredit Bank Pemerintah

PALEMBANG,Penasilet.com — Setelah lama “jalan-jalan” entah ke mana, ratusan miliar rupiah uang negara akhirnya dipulangkan ke kas yang seharusnya. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp616,5 miliar dalam perkara dugaan korupsi fasilitas pinjaman/kredit dari salah satu bank milik negara kepada PT BSS dan PT SAL, dua perusahaan yang tampaknya terlalu kreatif dalam memaknai istilah “pinjaman”.

Capaian tersebut diumumkan Kejati Sumsel melalui siaran pers resmi tertanggal 7 Januari 2026, seolah menjadi pengingat bahwa uang negara, meski sempat “tersesat”, masih bisa dibujuk pulang, tentu setelah aparat penegak hukum datang mengetuk pintu.

Dalam perkara yang ditangani Bidang Tindak Pidana Khusus ini, para pelaku yang sebelumnya begitu lihai mengatur aliran dana, mendadak berubah menjadi pihak yang kooperatif dan penuh kesadaran fiskal.

Pada 7 Agustus 2025, penyidik menyita uang tunai sebesar Rp506,15 miliar, seluruhnya dalam pecahan Rp100 ribu, sebuah pemandangan yang lebih cocok untuk film kriminal ketimbang laporan perbankan negara.

Tak berhenti di situ, pada Rabu, 7 Januari 2026, penyidik kembali menerima “tanda penyesalan” berupa penitipan pengembalian kerugian negara sebesar Rp110,37 miliar. Uang tersebut diserahkan melalui saksi berinisial VI, Direktur PT BSS, bersama penasihat hukum tersangka WS. Sebuah adegan klasik: ketika jerat hukum mengencang, dompet pun mendadak terbuka.

Dengan tambahan tersebut, total keuangan negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp616.526.339.349. Angka yang besar, meski masih belum cukup untuk menambal seluruh lubang, mengingat estimasi kerugian negara dalam perkara ini diperkirakan mencapai Rp1,3 triliun, angka yang menunjukkan bahwa imajinasi koruptor memang nyaris tak berbatas.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny, menegaskan bahwa kejaksaan Tinggi Sumsel tidak hanya sibuk menghitung jumlah tersangka dan pasal pidana, tetapi juga berupaya mengembalikan uang negara yang sempat diperlakukan layaknya rekening pribadi.

“Kejaksaan Tinggi Sumsel tidak hanya berfokus pada penetapan tersangka dan pemidanaan, tetapi juga mengedepankan upaya penyelamatan dan pemulihan keuangan negara,” ujar Vanny, seolah mengingatkan bahwa uang negara bukan sekadar barang bukti, melainkan hak publik yang lama dirampas.

Penanganan perkara ini masih terus berlanjut. Kejati Sumsel memastikan proses hukum tidak akan berhenti hanya karena sebagian uang telah kembali. Sebab publik tentu tak hanya menunggu uangnya pulang, tetapi juga ingin melihat siapa saja yang selama ini dengan percaya diri mengubah fasilitas kredit negara menjadi ladang bancakan pribadi.

Di negeri ini, korupsi mungkin sudah menjadi kebiasaan buruk, tetapi setidaknya, dalam kasus ini, uang negara berhasil “disadarkan” untuk kembali, sementara para pelakunya bersiap menghadapi konsekuensi yang tak bisa lagi ditunda dengan setoran susulan.”(Red)”.

Editor: Tamrin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!