JAKARTA,Penasilet.com Setelah dua bulan proses penyidikan intensif, Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) resmi menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Program Digitalisasi Pendidikan di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) periode 2020–2022.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), Abdul Qohar, menyampaikan penetapan tersangka tersebut dalam konferensi pers di Gedung JAM PIDSUS, Kejagung, Jakarta, Selasa malam (15/7/2025).
“Terhadap keempat orang tersebut, berdasarkan alat bukti yang cukup, maka pada malam hari ini penyidik menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” ujar Abdul Qohar.
Empat Tersangka yang Ditetapkan:
1. SW, Direktur Sekolah Dasar Ditjen PAUD, Dikdas, dan Dikmen.
2. MUL, mantan Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020.
3. JT, Staf Khusus Mendikbudristek Bidang Pemerintahan pada era Menteri Nadiem Makarim.
4. IBAM, Konsultan Perorangan Rancangan Infrastruktur Teknologi Manajemen SDM Sekolah.
Dua tersangka, SW dan MUL, langsung ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan. Sedangkan IBAM dikenakan status tahanan kota karena alasan medis, mengalami gangguan jantung kronis.
Terhadap JT, Abdul Qohar menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dapat diperiksa lantaran tidak berada di Indonesia. Penyidik telah melayangkan tiga kali pemanggilan secara patut, namun tak diindahkan.
“JT hingga kini belum memenuhi panggilan. Informasi yang kami peroleh, yang bersangkutan berada di luar negeri,” tambah Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung.
Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kerugian Negara Mencapai Triliunan
Perhitungan sementara penyidik menyebutkan potensi kerugian keuangan negara akibat kasus ini mencapai Rp 1,98 triliun. Nilai tersebut masih bersifat estimasi awal dan akan dikonfirmasi melalui audit mendalam dengan melibatkan para ahli.
Kapuspenkum menegaskan, perencanaan korupsi dalam proyek digitalisasi pendidikan ini sudah berlangsung bahkan sebelum anggaran 2020–2022 dimulai.
“Bahkan sebelum beberapa pihak terkait masuk kabinet,” ujarnya.
Kejaksaan Agung menyatakan akan terus mengembangkan perkara ini dan menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang turut bertanggung jawab dalam korupsi berskala nasional tersebut.”(Red)”.
Editor: Tamrin














