Kejagung Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah di Pertamina

JAKARTA,Penasilet.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan dua tersangka baru terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018-2023.

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Abdul Qohar menyampaikan, kedua tersangka baru berinisial MK alias Maya Kusmaya S.T., selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga dan inisial EC alias Edward Corner S.T., selaku VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga.

“Setelah dilakukan pemeriksaan secara maraton mulai jam 15.00 WIB sampai dengan saat ini penyidik telah menemukan bukti yang cukup kedua tersangka melakukan tindak pidana bersama-sama tujuh tersangka yang kemarin telah kami sampaikan,” kata Qohar saat konferensi pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (26/2/2025).

Setelah pemeriksaan kesehatan, selanjutnya penyidik melakukan penahanan selama 20 hari ke depan terhadap keduanya, terhitung mulai tanggal 26 Februari 2025. Terhadap tersangka MK dan EC ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar membenarkan bahwa kedua tersangka kasus korupsi minyak mentah tersebut awalnya dilakukan penjemputan paksa. Sebab, sedianya kedua orang tersebut diperiksa sekitar pukul 10.00 WIB pagi, namun tidak kunjung hadir.

“Setelah ditunggu kedua saksi tidak hadir tanpa alasan karenanya penyidik berketetapan melakukan pencarian dan ditemukan, lalu oleh penyidik dilakukan penjemputan paksa,” kata Harli.

Penyidik pun segera melakukan gelar perkara terhadap keterangan saksi dan dikaitkan dengan para tersangka sebelumnya.

“Maka penyidik berketetapan terhadap dua saksi ini dinyatakan sebagai tersangka,” tutur Harli.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018-2023 telah menetapkan 7 orang tersangka dan saat ini tersangka kasus ini berjumlah 9 orang.”(Tim/Red)”.

Editor: Tamrin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!