Kejagung Periksa Dirjen Migas Periode 2020-2024 Terkait Dugaan Korupsi Tata Niaga Minyak Pertamina

JAKARTA,Penasilet.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga minyak dan turunannya di PT Pertamina (Persero). Terbaru, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejagung memeriksa Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) periode 2020-2024 dengan inisial TA.

Pemeriksaan terhadap TA dilakukan bersamaan dengan pemanggilan delapan saksi lainnya pada Senin (19/5/2025).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Dr. Harli Siregar, S.H, M.Hum, menjelaskan bahwa kesembilan saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding, dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018-2023 atas nama Tersangka YF dkk.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ujar Harli Siregar dalam keterangan pers resmi Kejagung, Senin (19/5/2025).

Sejumlah Pejabat Pertamina dan KKKS Turut Diperiksa

Selain Dirjen Migas Kementerian ESDM, tim jaksa penyidik JAM PIDSUS juga memeriksa sejumlah saksi yang berasal dari berbagai pihak terkait, termasuk PT Pertamina (Persero), anak usahanya, dan perusahaan KKKS.

Dari PT Pertamina (Persero), Kejagung memeriksa KS yang menjabat sebagai Manager SPRM-ISC pada PT Pertamina periode November 2019 sampai Oktober 2020. Sementara dari anak usaha PT Kilang Pertamina Internasional (KPI), saksi yang diperiksa adalah WB selaku Sr. Manager Crude and Prod. Log. Operation. Kejagung juga memanggil HW, yang pernah menjabat sebagai Direktur Pemasaran Pusat & Niaga PT Pertamina Patra Niaga (PPN) pada tahun 2020-2021.

Tak hanya itu, tiga orang dari PT Pertamina International Shipping (PIS) juga dimintai keterangan. Mereka adalah YRW selaku Sr. Sales Executive I Crude Oil Cargo PT PIS tahun 2023, SP yang menjabat sebagai Asisten Manager Settlement PT PIS, dan TB selaku Manager Key Account Customer.

Dari pihak KKKS, Kejaksaan RI memeriksa seorang direktur dari PT Oiltanking Merak tahun 2013 berinisial DS sebagai saksi. Selain itu, Jaksa Penyidik JAM PIDSUS juga memanggil DEHL selaku Direktur Keuangan PT Kalimantan Prima Persada untuk memberikan keterangan dalam perkara tersebut.

Pemeriksaan maraton terhadap sejumlah saksi ini menunjukkan keseriusan Kejaksaan Agung dalam mengungkap tuntas dugaan praktik korupsi di tubuh PT Pertamina dan pihak-pihak terkait. Diharapkan, keterangan dari para saksi ini dapat memberikan titik terang dan mempercepat proses hukum dalam kasus yang merugikan negara tersebut.”(Tim/Red)”.

Editor: Tamrin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!