JAKARTA,Penasilet.com – Kejaksaan Agung kembali melakukan pemeriksaan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022. Pemeriksaan terkait dengan pemeriksaan terkait dengan perkara korupsi tersebut dilakukan melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS). Dimana pemeriksaan terkait kasus tersebut dilakukan dengan memeriksa 11 orang sebagai saksi pada hari Rabu, (07/06/2023).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Dr. Ketut Sumedana menjelaskan dalam rilis siaran pers Kejagung yang diterbitkan pada hari ini menjelaskan terkait dengan saksi yang diperiksa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika diantaranya:
1.DS selaku Auditor Utama pada Inspektorat Jenderal Kementerian Komunikasi dan Informatika.
2.FR selaku Senior Manager BAKTI BTS Project PT Aplikasinusa Lintasarta.
3.G selaku Direktur Commerce PT Aplikasinusa Lintasarta.
4.GAP selaku Adik Tersangka JGP.
5.MM selaku Komisaris PT Rekayasa Industri.
6.AK selaku Project Director ZTE.
7.YAU selaku Pegawai ZTE Indonesia Departemen Outsourcing PT ZTE Indonesia.
8.MMP selaku Staf PT Huawei Tech Investment.
9.BP selaku Direktur PT Multi Tiana Data.
10.YS selaku Karyawan PT Sansane Exindo.
11.LTJH selaku Komisaris PT Paradita Infra Nusantara, PT Nusantara Global Telematika dan PT Menara Cahaya Telekomunikasi.
Kapuspenkum menyampaikan bahwasaannya kesebelas orang yang telah diperiksa sebagai saksi tersebut, dilakukan untuk penyidikan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang telah dilakukan oleh para tersangka berinisial atas nama AAL, GMS, YS, MA, IH, dan JGP dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022.
“Pemeriksaan yang dilakukan kepada para saksi dilakukan untuk memperkuat bukti bukti serta melengkapi berkar berkas perkara dalam dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022.”, ujar Kapuspenkum. (Red).