GARUT,Penasilet.com – Dewan Pengurus Daerah (DPD) Ikatan Wartawan Online (IWO) Indonesia Kabupaten Garut kembali menggelar audiensi untuk menyikapi permasalahan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) yang dinilai semrawut di Kabupaten Garut. Audiensi yang berlangsung di Aula Setda pada Jumat, 20 Juni 2025, ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan sebelumnya di Komisi IV DPRD Kabupaten Garut pada April 2025.
Jajaran DPD IWO Indonesia Kabupaten Garut yang dipimpin oleh Dewan Pembina Solihin Afsor, Ketua Dede KW, Sekretaris Ridwan Firdaus, Bendahara Herna Susilawati, Humas Yopi Malik Muntaha, beserta beberapa Koordinator Bidang, menyampaikan kekecewaan mereka. Pasalnya, mereka merasa ada ketidakprofesionalan dari staf umum Bupati Garut.
Miskomunikasi dan Kekesalan IWO Indonesia
Saat menyambangi kantor Bupati untuk mempertanyakan kejelasan dan jawaban terkait surat permohonan audiensi yang telah dikirim pada Senin, 16 Juni 2025, jajaran IWOI Garut mengaku kecewa.
Hingga Jumat, 20 Juni 2025, pukul 08.00 WIB, sesuai waktu yang diajukan, terjadi miskomunikasi antara staf pribadi dan staf umum bupati. Hal ini membuat Dewan Pembina Solihin Afsor geram dan kecewa atas ketidakprofesionalan mereka, hingga terjadi adu argumentasi.
Alhasil, disposisi dari Bupati akhirnya turun, mengizinkan audiensi IWO Indonesia dilaksanakan di Ruang Setda Kabupaten Garut. Mereka diterima oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra, Drs. H. Bambang Hafid Arifi, M.Si., Kabag Kesra Dra. Mekarwati, M.Si., serta perwakilan Dinas Pendidikan Kasi Bidang PAUD Away Seliawati, S.Pd., M.Pd.
Janji yang Belum Terealisasi dan Harapan Bertemu Bupati
Dalam audiensi tersebut, Ketua DPD IWO Indonesia Kabupaten Garut, Dede KW, menyampaikan kekecewaannya. Ia berharap audiensi jilid 2 ini dapat menyampaikan berbagai informasi langsung kepada “Garut 1”, yaitu Bupati Garut. Namun, ia menyayangkan audiensi kali ini “turun derajat” karena hanya diakomodir oleh Asda Pemerintahan dan Kesra, serta ketidakhadiran DPRD Komisi IV yang sebelumnya diharapkan hadir sesuai surat permohonan.
“Kami datang hari ini menagih janji dari Komisi IV dan Dinas Pendidikan Kabupaten Garut, terkait dengan isi berita acara yang dibuat pada Audiensi pada Edisi April 2025,” ujar Dede KW.
Ia menambahkan bahwa dalam berita acara tersebut ada enam poin yang menjadi pekerjaan rumah bagi DPRD Komisi IV dan Dinas Pendidikan.
“Langkah konkret apa yang telah dilakukan oleh Dinas Pendidikan terkait dengan carut marutnya PKBM di Kabupaten Garut, konsekuensi dan tindakan apa bagi pengelola PKBM yang dianggap bermasalah,” tanyanya.
Dede KW menegaskan, seluruh warga masyarakat Kabupaten Garut perlu mengetahui perkembangan ini.
“Jangan sampai pemberitaan yang telah kami tayangkan itu hanya tulisan semata pada Platform Website media Online maupun media Cetaknya. Jadi apa dan mana hasil kerja mereka, berapa PKBM yang sudah ditindak, juga menunggu keseriusan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Garut menyikapi semrawutnya PKBM di Kabupaten Garut,” pungkasnya.
Langkah Konkret Dinas Pendidikan
Menanggapi hal tersebut, perwakilan dari Dinas Pendidikan Kabupaten Garut, Awat, menyampaikan bahwa pihaknya telah turun dan melakukan sidak ke kecamatan yang disampling oleh DPD IWO Indonesia pada audiensi pertama.
“Sudah ada beberapa PKBM yang sudah dicabut atau dibekukan izin dan mereka harus mengembalikan uang negara yang telah diterimanya. Untuk nama PKBM yang sudah dicabut izinnya nanti kami sampaikan, itu langkah nyata yang telah kami lakukan,” jelas Awat.”(DC)”.
Editor: Tamrin














