JAKARTA,Penasilet.com – Isu kebebasan pers kembali menjadi sorotan publik dalam sidang lanjutan uji materiil Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers di Mahkamah Konstitusi (MK). Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan Pihak Terkait ini menghadirkan dua organisasi besar jurnalis, yakni Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, menanggapi permohonan yang diajukan oleh Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM).
Pokok perkara yang diuji berkisar pada perlindungan hukum terhadap jurnalis, isu yang menjadi semakin relevan di tengah meningkatnya kekerasan, kriminalisasi, dan intimidasi terhadap pewarta di lapangan.
Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim MK, Ketua Umum PWI, Akhmad Munir, menegaskan bahwa perlindungan hukum bagi wartawan tidak boleh dimaknai sebagai kekebalan hukum. Ia menekankan, perlindungan itu harus menjadi perisai profesional agar wartawan tidak dikriminalisasi atas karya jurnalistik yang memenuhi kaidah dan etika pers.
“Perlindungan hukum bagi wartawan bukan berarti kebal hukum. Ini adalah tameng agar mereka tidak dijerat pidana atas karya jurnalistiknya yang sah dan sesuai prosedur,” tegas Munir saat memberikan keterangan di sidang MK Selasa (21/10/2025).
Sementara itu, Sekretaris Jenderal AJI Indonesia, Bayu Wardhana, menyuarakan pentingnya keberpihakan nyata pemerintah terhadap kebebasan pers. Ia mendesak negara untuk memberikan bantuan hukum bagi jurnalis yang menghadapi ancaman hukum akibat kerja jurnalistik, serta menindak tegas segala bentuk kekerasan terhadap pewarta di lapangan.
“Negara seharusnya hadir melindungi jurnalis. Jangan biarkan mereka berjuang sendirian menghadapi ancaman dan kekerasan ketika menjalankan tugas profesinya,” ujar Bayu.
Sidang uji materiil ini menjadi momentum penting bagi penegasan kembali makna kebebasan pers sebagai pilar demokrasi. Para pihak berharap, Mahkamah Konstitusi dapat menafsirkan UU Pers secara progresif, memastikan jurnalis terlindungi dalam menjalankan fungsi kontrol sosial, tanpa kehilangan akuntabilitas dan tanggung jawab etiknya.
Isu ini menjadi pengingat bahwa di tengah derasnya arus informasi dan tekanan politik, kebebasan pers bukan hanya hak jurnalis, melainkan hak publik untuk tahu.”(Red)”.
Editor: Tamrin














