Karaoke di Kawasan Sentul City Babakan Madang Bogor Diduga Jadi Sarang Maksiat, Satpol PP Mandul

BABAKAN MADANG,Penasilet.com – Rumah bernyanyi atau karaoke yang ada Area Ruko Sentul City tepatnya di belakang Mall Aeon Desa Citaringgul Kecamatan Babakan Madang Kabupaten Bogor, bebas beroperasi meski diduga tanpa memiliki Izin.

Pantauan di lokasi, karaoke tersebut disinyalir menyediakan Miras dan pemandu lagu (PL). Meski sudah beroperasi lama, namun aparat Penegak Perda seakan tak berdaya meski hal itu terbilang cukup lama.

Berdasarkan informasi dari Pemerintah Desa setempat, rumah bernyanyi yang ada di kawasan sentul city tersebut tak
Adanya izin.

Dikonfirmasi hal ini, Kasi Gakda Satpol PP Kabupaten Bogor Yudi belum bisa memberikan keterangannya saat dihubungi melalui selularnya. Begitupun dengan Kanit Pol PP Kecamatan Babakan Madang terkesan tak berdaya.

Terpisah, Salahsatu Aktifis Bogor, Pras Nugraha mengatakan jika
hal itu dapat menimbulkan hilangnya kepercayaan kepada pemerintahan, jika persoalan ini tidak ditanggapi secara keseluruhan dengan tegas dan transparansi Publik.

“Jika yang punya kekuasaan saja membiarkan, apalagi kami sebagai aktivis yang tugasnya sebagai sosial control,” tegas Pras.

Pras juga menyayangkan sikap Kanit Pol PP Kecamatan Babakan Madang, hingga Kasi Gakda Pol PP Kabupaten Bogor yang tidak dapat menjelaskan secara terbuka.

“Kami sebagai sosial control akan terus bersuara kepada Kasatpol PP kabupaten untuk menindak lanjuti sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku,” kata Pras.

Ia menyebutkan, bahwa Peraturan Bupati (Perbup) Bogor No. 22 Thn. 2023, tentang penjualan minuman beralkohol di Kabupaten Bogor jelas dilarang.

Kemudian juga tentang Peraturan Daerah Kabupaten Bogor No. 3 Thn. 2013, tentang Kepariwisataan mengatur
bahwa setiap usaha pariwisata wajib memiliki izin usaha yang sah.

“Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia No. 4 Thn. 2021,
tentang Standar Kegiatan Usaha pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pariwisata, menetapkan bahwa usaha karaoke harus memenuhi standar tertentu dan memiliki izin
operasional yang sesuai,” jelasnya

Selanjutnya, Peraturan Bupati Bogor No. 24 Thn. 2012, tentang Jam Operasional Penyelenggaraan Hiburan Malam. Peraturan Bupati Bogor No. 15 Thn. 2019, tentang Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan
Secara Elektronik melalui Sistem OPTIMIS di Kabupaten Bogor.

Peraturan Bupati Bogor No. 81 Thn. 2021, tentang Tata Cara Tindakan Penertiban
Pelanggaran Peraturan Daerah dan atau Peraturan Bupati.

“Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) memiliki kewenangan untuk menegakkan peraturan daerah dan peraturan bupati, termasuk melakukan penertiban terhadap tempat usaha yang beroperasi tanpa izin, seperti tempat karaoke ilegal,” ujarnya.

“Kami juga selaku rakyat agent of control, jika kami bersuara dan di lindungin undang-undang sebagaimana kebebasan berpendapat,” pungkasnya.”(pr)”.

Editor: Tamrin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!