Palangkaraya-Kalteng,Penasilet.com – Dalam perkembangan terbaru terkait konflik hukum yang melibatkan PT Sanur Hasta Mitra Bersama, aktivis lingkungan sekaligus Ketua Jaringan Peduli Hutan dan Kehutanan (JPNK), Januardi Manurung, kembali menegaskan sikapnya.
Kali ini, Januardi Manurung secara tegas meminta pencabutan laporan polisi terhadap Basirun Penjaitan, yang disebut-sebut mengalami tekanan hukum akibat pembelaannya terhadap lingkungan.
Menurut Januardi Manurung, laporan polisi atas nama Basirun Penjaitan merupakan langkah yang mencederai prinsip keadilan dan menjadi bentuk kriminalisasi terhadap pihak yang memperjuangkan pelestarian hutan di Kalimantan Tengah.
Ia menyatakan bahwa laporan tersebut seolah menjadi senjata untuk menekan Basirun, yang selama ini berperan aktif dalam mengungkap praktik eksploitasi hutan yang diduga dilakukan oleh PT Sanur Hasta Mitra Bersama.
“Laporan ini tidak semestinya ada. Basirun bukanlah pihak yang bersalah, melainkan seorang pejuang lingkungan yang berani mengungkap fakta di lapangan. Saya mendesak agar laporan ini segera dicabut demi menegakkan keadilan,” tegas Januardi Manurung sampaikan pernyataannya pada, Kamis (7/11/2024).
Aktivis Lingkungan Bersatu Membela Basirun Penjaitan
Permintaan pencabutan laporan ini bukan hanya untuk kepentingan Basirun semata, tetapi juga sebagai bentuk solidaritas terhadap para aktivis lingkungan yang kerap menghadapi tantangan hukum saat memperjuangkan kelestarian alam.
Januardi Manurung menyampaikan bahwa tindakan kriminalisasi seperti ini hanya akan menciptakan preseden buruk bagi upaya pelestarian lingkungan di masa depan.
“Saya meminta agar aparat penegak hukum mempertimbangkan kembali dasar laporan ini. Para pejuang lingkungan tidak seharusnya dikriminalisasi karena perjuangan mereka menyuarakan kebenaran,” tambah Januardi Manurung.
Ia juga mengajak masyarakat luas untuk mendukung seruan ini dan bersama-sama memperjuangkan pencabutan laporan terhadap Basirun Penjaitan.
Kerusakan Hutan dan Ancaman Terhadap Masyarakat
Januardi Manurung tidak hanya memperjuangkan pembelaan terhadap Basirun, namun juga terus menyoroti dampak serius yang dihadapi masyarakat akibat aktivitas eksploitasi hutan di Kalimantan Tengah.

Ia menekankan bahwa kerusakan hutan yang terjadi berisiko besar terhadap keselamatan warga, terutama yang tinggal di daerah rawan banjir. Menurutnya, tindakan penebangan liar yang tidak disertai dengan reboisasi adalah ancaman nyata yang tak bisa diabaikan.
“Penting bagi kita semua untuk sadar bahwa setiap kerusakan yang ditimbulkan pada hutan bukan hanya merugikan lingkungan, tetapi juga membahayakan kehidupan warga sekitar,” tegas Januardi.
Harapan Terhadap Aparat Penegak Hukum
Januardi Manurung berharap agar aparat penegak hukum segera mengambil langkah nyata dalam menegakkan keadilan bagi Basirun dan masyarakat sekitar. Ia mendesak agar pencabutan laporan ini bisa terealisasi secepat mungkin dan bahwa Basirun mendapatkan perlindungan hukum yang layak sebagai seorang pejuang lingkungan.
Januardi Manurung juga menegaskan bahwa dirinya akan terus mengawal kasus ini hingga ada kejelasan dan tindakan yang diambil demi melindungi hutan Kalimantan dan para aktivisnya.
“Kami akan terus mengawal kasus ini dan memastikan agar Basirun mendapat perlindungan serta keadilan. Kita tidak bisa membiarkan mereka yang membela lingkungan dikriminalisasi dengan cara seperti ini,” pungkas Januardi dengan suara penuh harapan.
Dengan ketegasannya, Januardi Manurung menunjukkan bahwa kasus ini bukan hanya tentang satu orang, melainkan perjuangan bersama untuk mempertahankan lingkungan dan melindungi hak-hak masyarakat di Kalimantan Tengah dari dampak kerusakan hutan.”(Tim Red)”.












