BOGOR,Penasilet.com – Jaksa Agung ST Burhanuddin menyatakan, korupsi di Indonesia sudah sangat memprihatikan telah menjamur ke berbagai lini. Korupsi sudah terjadi mulai dari tingkat Kepala Desa hingga ke pemerintah daerah, pemerintah pusat, bahkan hingga paling atas.
Jaksa Agung sepakat bahwa korupsi dari tahun ke tahun terus bertambah. Bahkan pada masa otonomi daerah seperti saat ini, penyebaran korupsi juga terjadi.
Ia juga menyampaikan korupsi dari tahun ke tahun juga terus bertambah. Zaman sentralisasi, korupsi hanya di segitiga itu saja. Sekarang dengan otonomi ada penyebaran korupsi ke segala lini.
“Sekarang dengan otonomi ada penyebaran korupsi, mulai dari Kepala Desa, pemerintah daerah, sampai ke atas. Korupsi sudah menjamur di segala lini,” ungkap Jaksa Agung ST. Burhanuddin saat menghadiri Rakornas Pemerintah Pusat dan Daerah Tahun 2024 di Sentul International Convention Center, Bogor, Kamis (7/11/2024).
Burhanuddin mengimbau agar Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri berhati-hati dalam penindakan korupsi di daerah.
“Penanganan korupsi tetap hati-hati, terutama yang menyangkut kepala daerah, kepala desa. Badan pemerintah terendah dimana pemimpinnya dipilih masyarakat yang plural,”ujarnya.
Jaksa Agung itu mengatakan, kebocoran anggaran terjadi karena kepala daerah atau kepala desa kesulitan mengatur anggaran. Karenanya, Burhanuddin meminta kejari dan kejati untuk memperbaiki sistemnya setelah dilakukan penindakan hingga persidangan agar korupsi tidak terulang.
“Dia dipilih menjadi kepala desa, kemudian yang tadinya tidak pernah mengelola keuangan tiba-tiba memperoleh Rp 1-2 miliar setahun. Ini tugas berat buat mereka karena mereka harus mempertanggungjawabkan,” kata Burhanuddin.
Menurut Burhanuddin, hal itulah yang menyebabkan terjadinya korupsi atau kebocoran.
“Karena dia tidak mengerti apa yang harus dia lakukan setelah menerima itu,” jelas Burhanuddin.”(Red)”.
Editor: Tamrin