Investigasi Dana Desa Kutamukti – Karawang: DPD KPK RI Jabar Minta Akses Dokumen Keuangan Empat Tahun, Soroti Transparansi APBDes

Foto: Ilustrasi

KARAWANG,Penasilet.com – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Komunitas Penegak Keadilan Republik Indonesia (KPK RI) Provinsi Jawa Barat melancarkan langkah tegas dalam upaya pengawasan penggunaan Dana Desa. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) ini secara resmi telah melayangkan surat permohonan informasi publik yang menuntut akses terhadap dokumen keuangan desa di Karawang, mencakup periode empat tahun anggaran (2020, 2021, 2022, dan 2024).

​Surat yang ditujukan kepada Kepala Desa Kutamukti, Kecamatan Kutawalunya, ini menjadi sinyal keras terhadap komitmen transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran di tingkat desa, menyusul temuan dan kekhawatiran publik mengenai efektivitas serta potensi penyimpangan Dana Desa.

​Menelisik Jejak Anggaran Desa: Fokus pada Akuntabilitas APBDes.

​Permohonan DPD KPK RI Jabar, yang didasarkan pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan berbagai regulasi terkait Dana Desa, secara spesifik meminta sejumlah dokumen krusial. Permintaan ini menegaskan fokus LSM tersebut pada pengawasan menyeluruh, bukan hanya pada realisasi fisik proyek.

​Dokumen-dokumen utama yang diminta meliputi:

​1. Peraturan Desa (Perdes) tentang APBDes dan perubahannya untuk tahun 2020-2024.

​2. Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) dan Dokumen Perubahan Pelaksanaan Anggaran (DPPA).

​3. Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) tentang APBDes dan perubahannya, termasuk laporan keuangan, aset desa, dan realisasi kegiatan.

​4. Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan Spesifikasi Pekerjaan atau Barang.

​5. Bukti Pembayaran dan LPJ BUMDes.

​6. Data dan fotocopy penerimaan serta sertifikat tanah untuk program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

​Ketua DPD LSM KPK RI Provinsi Jabar, [Nama Pimpinan DPD, misal: Januardi Manurung], menyatakan bahwa permohonan ini merupakan bagian dari tugas kontrol sosial dan pengawasan masyarakat.

​”Tujuan kami adalah sebagai kontrol sosial dan sarana mendapatkan informasi awal dalam melaksanakan pengawasan publik, sesuai amanat PP No. 43 Tahun 2018 dan Permendagri No. 71 Tahun 2018,” tegasnya kepada wartawan, Senin (15/12/2025).

“Transparansi Dana Desa bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi hak fundamental publik untuk memastikan setiap rupiah anggaran kembali pada kepentingan masyarakat.”

Antara Dana Besar dan Minimnya Pengawasan

​Dana Desa, yang terus meningkat setiap tahunnya, seringkali menjadi sorotan kritis. Meskipun bertujuan mulia untuk pemerataan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat, minimnya sumber daya pengawasan di tingkat lokal dan kompleksitas regulasi menjadi celah bagi potensi moral hazard.

​Permintaan DPD KPK RI Jabar ini secara implisit menyoroti dugaan kelemahan dalam pelaporan dan transparansi penggunaan dana publik. Desakan untuk mendapatkan akses terhadap dokumen lengkap LPJ, RAB, hingga bukti pembayaran menunjukkan upaya untuk menelusuri alur dana dari perencanaan hingga realisasi, khususnya yang terkait dengan dugaan penyimpangan.

​LSM KPK RI Jabar, juga secara gamblang menekankan bahwa informasi ini adalah informasi publik yang wajib diberikan, sekaligus menawarkan efisiensi dengan mengambil langsung hardcopy dan softcopy dokumen, serta menyatakan kesiapan untuk membayar biaya penggandaan.

​Aksi ini diharapkan dapat menjadi stimulus bagi pemerintah desa lainnya untuk meningkatkan keterbukaan dan bagi aparat penegak hukum serta pihak terkait (KPK, Kejaksaan, Kepolisian) untuk memperketat pengawasan terhadap triliunan rupiah Dana Desa yang dikucurkan.

​”Surat permohonan informasi publik ini kami buat, atas kerja sama kami dalam Anti Korupsi!!!” tutup surat tersebut, menggarisbawahi komitmen lembaga tersebut dalam memerangi korupsi.”(Red)”.

Editor: Tamrin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!