DEPASAR,Penasilet.com – Momentum peringatan Hari Bhayangkara ke-79 yang semestinya menjadi refleksi atas komitmen Polri dalam menjunjung tinggi hukum dan melindungi masyarakat, justru diwarnai dengan insiden yang mencoreng citra institusi kepolisian. Seorang oknum Polisi Wanita (Polwan) yang bertugas di Divisi Propam Paminal Polda Bali diduga melakukan intimidasi terhadap jurnalis Radar Bali, Andre, saat menjalankan tugas jurnalistiknya pada Selasa (1/7/2025).
Peristiwa itu terjadi di ruang publik ketika Andre tengah meliput kasus pelaporan seorang pengusaha tambang di Karangasem yang tengah tersangkut persoalan hukum terkait Undang-Undang ITE.
Ironisnya, pria yang diduga kekasih dari oknum Polwan tersebut disebut memiliki hubungan langsung dengan aktivitas pertambangan yang tengah disorot, sehingga memunculkan dugaan kuat bahwa tindakan intimidatif tersebut bermotif pribadi.
Dalam insiden tersebut, sang oknum Polwan mempertanyakan isi pemberitaan dan identitas media tempat Andre bekerja dengan cara yang kasar dan agresif.
Ia tidak menunjukkan surat tugas ataupun kapasitas resmi dari institusi, serta tidak menghubungi redaksi media secara prosedural. Tindakan ini dinilai sebagai bentuk arogansi, penyalahgunaan wewenang, dan pelecehan terhadap kebebasan pers yang dilindungi oleh undang-undang.
“Kami mengecam keras tindakan intimidasi ini. Ini bukan hanya bentuk pelecehan terhadap profesi jurnalis, tapi juga penghinaan terhadap prinsip hukum dan etika kepolisian,” tegas perwakilan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bali.
Insiden ini sontak memicu gelombang kecaman dari komunitas jurnalis dan pegiat kebebasan pers di Bali. AJI bersama sejumlah organisasi pers mendesak Kapolda Bali dan Divisi Propam Mabes Polri untuk segera menindaklanjuti kasus ini secara transparan dan memberi sanksi tegas terhadap oknum bersangkutan.
Para pegiat kebebasan pers mengingatkan bahwa tindakan intimidasi semacam ini berpotensi menciptakan iklim ketakutan bagi jurnalis dalam menjalankan tugasnya dan mengancam sendi-sendi demokrasi.
“Pers tidak boleh dibungkam. Hukum harus berlaku untuk siapa pun, termasuk aparat penegak hukum,” ujar salah satu anggota tim redaksi Radar Bali.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polda Bali belum memberikan keterangan resmi. Namun, desakan agar kasus ini segera ditindak secara profesional terus menguat sebagai upaya menjaga marwah institusi kepolisian serta menjamin perlindungan terhadap kebebasan pers. “(Tim/Red)”.
Editor: Tamrin