Bogor|PENASILET COM|”Kasus penanganan dugaan menyalahgunakan anggaran Dana Desa (DD) dan anggaran Satu Miliar Satu Desa (Samisade), terus bergulir. Pemeriksaan dua (2) Desa di Kecamatan Citeureup, yaitu Desa Leuwinutug dan Desa Tangkil, masuk tahap pematangan. Hal tersebut dikatakan Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Ate Quesyini Iliyas saat di konfirmasi langsung di kantornya.
“Pemeriksaan yang masih berjalan saat ini adalah Desa Tangkil, sedang proses perhitungan berapa sebenarnya kerugiannya, apa kekurangan bayarnya atau kelebihan bayarnya,” jawabnya kepada wartawan Senin (4/12/2023) saat ditemui langsung dikantornya.
Ia melanjutkan bahwa selain Desa Tangkil pihaknya juga sedang melakukan pemeriksaan pada kepala Desa Leuwinutug, yang mana Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor beberapa Minggu lalu sudah melakukan pemanggilan.
“Sudah kita panggil dan klarifikasi, dan tunggu hasil audit dari inspektorat,” katanya.
Ate memaparkan, bahwa terkadang ala yang dilaporan tersebut menjadi ada 3 macam, seperti ada yang benar semua, ada yang separuh benar, dan ada yang bohong semua.
” Jadi kita konfirmasi dulu, apakah ada kerjaan yang tidak mereka kerjakan atau sebagian yang dikerjakan. Makanya kita konfirmasi dulu, tapi gak semata-mata kita panggil itu kita lakukan pemeriksaan,”ungkapnya.
Untuk diketahui sebelumnya Reynaldi Yushab Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Bogor menyampaikan terkait adanya beberapa kepala desa yang diperiksa akan memantau perkembangannya.
“Untuk yang Kecamatan Babakan Madang coba saya cek ulang. Tapi untuk yang kecamatan Citeureup seperti Desa Lewuwinutug dan Tangkil, kita sedang pantau perkembangannya juga tentang permasalahanya poinnya ada dimananya,” jelasnya.
“Termasuk kita sedang berkordinasi dengan rekan-rekan, Aparat Pengawas internal Pemerintah (Apip) agar Apip selaku pengawas internal terus bekerja untuk melakukan pendalaman dan berkordinasi dengan temen-temen dari kejaksaan”, ujarnya.
Disinggung soal pelanggaran administrasi seharusnya ranahnya Internal APIP, Kadis menjelaskan bahwa kemungkinan ada kesalahan yang lebih besar dan bukan hanya kesalahan administrasi saja. Karena temen-teman dari kejaksaan lebih tajam, melihat jika ada ketidak sesuai baik dari fisik maupun laporan administrasi sehingga perlu dilakukan konfirmasi kepada kepala desa tersebut.
“Soal adanya pemeriksaan langsung oleh kejaksaan padahal sudah diperiksa oleh internal inspektorat, Itu sah-sah saja dan boleh saja. Mereka periksa langsung atau meminta konfirmasi langsung pada kepala desa, tanpa harus melalui rekomendasi dari Apip dalam hal ini Inspektorat”, ucapnya kepada wartawan Selasa (21/11/2023) saat menghadiri acara Boling Bupati Bogor di Kecamatan Gunung Putri.
Menurutnya, ada kemungkinan pihak Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Bogor, menerima adanya laporan dari masayarakat atau melalui pemberitaan, dan hal itu perlu dikonfirmasi kepada Kepala Desa.
“Semua tergantung klarifikasi kepala desa apakah kejaksaan menganggap cukup atau berlanjut. Sehingga harus ditindaklanjuti ke jenjang berikutnya, untuk melakukan pendalaman sehingga harus berkordinasi dengan pengawas internal”, pungkasnya.
|mco














