JAKARTA,Penasilet.com – Kasus hilangnya Rina, seorang ibu menyusui yang sebelumnya ditahan Polres Jakarta Pusat dalam perkara wanprestasi perdata, kini memicu gelombang kemarahan publik. Dua tokoh nasional, Jurika Fratiwi (Direktur LBH Digitek DKI Jakarta) dan Wilson Lalengke (Ketua Umum PPWI, alumni Lemhannas RI), secara tegas mendesak Kapolri untuk segera mengungkap keberadaan Rina dan menindak aparat yang terlibat.
“Setelah pertemuan terakhir, semua komunikasi terputus. Ini bisa mengarah pada dugaan penghilangan paksa,” ujar Jurika, yang juga menjabat sebagai Kepala Advokasi Perlindungan Perempuan dan Anak KADIN Indonesia.
Jurika mengungkap, sebelum hilang, Rina sempat mengaku dipaksa mencabut kuasa hukum dan menandatangani pernyataan menolak pendampingan hukum, sebuah praktik yang secara terang-terangan melanggar Pasal 54–56 KUHAP.
Pelanggaran Hukum Berlapis
Kasus Rina tidak berdiri sendiri. Ia menggambarkan pola pelanggaran hukum yang mencolok:
Kriminalisasi perdata dalam kasus wanprestasi Rp450 juta, yang seharusnya diatur Pasal 1234 KUH Perdata.
Pelaksanaan penahanan cacat hukum, tanpa pendampingan penasihat hukum sejak awal.
Penahanan ibu menyusui dalam kondisi tidak layak, melanggar UU Perlindungan Anak dan UU HAM.
Pembukaan BAP ke media, pelanggaran terhadap UU KIP dan UU ITE.
Dan puncaknya, hilangnya tersangka tanpa jejak, diduga kuat sebagai bentuk forced disappearance.
Wilson Lalengke: Ini Alarm Bahaya
Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke, menilai hilangnya Rina sebagai “alarm bahaya” atas matinya kontrol internal di tubuh kepolisian.
“Jika negara membiarkan seorang ibu menyusui hilang begitu saja setelah ditahan, maka hukum sudah berubah menjadi predator. Bukan pelindung,” tegas Wilson.
Ia mengecam lemahnya pengawasan Kapolres Jakarta Pusat dan menyindir slogan “Polri untuk Rakyat” sebagai pemanis bibir tanpa makna, jika kenyataannya justru rakyat kecil yang jadi korban.
Desakan Terbuka kepada Negara
Jurika dan Wilson mendesak tindakan cepat dan terukur dari aparat penegak hukum dan lembaga negara:
1. Ungkap keberadaan Rina dan pastikan keselamatannya.
2. Hentikan kriminalisasi perkara perdata.
3. Tindak aparat yang memaksa pencabutan kuasa hukum.
4. Bebaskan atau tangguhkan penahanan ibu menyusui.
Dukungan dari Eks Wakapolri dan Perwira Polri
Perhatian atas kasus ini juga datang dari lingkaran internal Polri. Berdasarkan tangkapan layar komunikasi yang beredar:
Komjen (Purn) Drs. Oegroseno, SH menyebut kasus ini “murni kriminalisasi” dan meminta agar diviralkan ke publik.
Kombes Pol Dedy Tabrani menyarankan pelaporan ke Propam dan Kompolnas.
KRONOLOGI SINGKAT KASUS RINA
1. Maret 2025: Rina terlibat utang Rp450 juta untuk beli mobil, kemudian kesulitan membayar karena usaha terganggu.
2. April–Juni: Cicil pembayaran, tawarkan rumah, namun ditolak pelapor.
3. 1 Agustus: Rina dipanggil ke Jakarta, langsung ditangkap.
4. Sejak Penangkapan: Tidak didampingi pengacara, tidak ada surat resmi ke keluarga.
5. 7 Agustus: Rina mengadu dipaksa cabut kuasa hukum.
6. 8 Agustus: Hilang kontak, lokasi penahanan tak jelas.
Ujian Integritas bagi Kepolisian
Dengan bertambahnya sorotan publik dan komentar dari tokoh Polri, kasus ini menjadi ujian serius bagi integritas dan profesionalisme aparat hukum di Indonesia. Jika dibiarkan, maka preseden buruk ini akan mengancam hak setiap warga, terutama kelompok rentan seperti perempuan dan anak-anak.
“Hilangnya Rina bukan hanya soal prosedur, tapi menyangkut martabat hukum kita,” tegas Jurika.
PPWI dan LBH Digitek Tegaskan Komitmen Pengawalan
PPWI dan LBH Digitek menyatakan akan terus mengawal kasus ini hingga ada kejelasan hukum dan jaminan perlindungan bagi Rina dan anaknya. Mereka mengajak masyarakat untuk tidak diam dan bersama melawan kriminalisasi serta penyalahgunaan wewenang.”(Tim/Red)”
Editor: Tamrin
#SaveRina
#StopKriminalisasi
#TegakkanHukum #PolriUntukRakyatAtauSiapa?














