*Hebat Pengusaha Galian C Abaikan Surat Teguran Pemdes Dan Pol PP Kecamatan Cariu Ada Apa*

 

PENASILET.COM , BOGOR | Sudah 2 Kali pihak trantib Pol-PP Kecamatan Cariu memberikan surat teguran penghentian operasional kepada pihak pengusaha Galian C (Tanah) yang berlokasi di Kampung Malingping Desa Bantarkuning Kecamatan Cariu – Kabupaten Bogor. Namun pihak perusahaan seolah tidak hirau, terbukti Galian C milik Salim hingga saat ini masih berjalan.

Bahkan pihak pengusaha pun disinyalir tidak mendapat dukungan dari warga sekitar yaitu Ijin lingkungan, beberapa warga sekitar menyebutkan dan mengakui tidak pernah memberikan dukungan berupa tanda tangan kepada pihak perusahaan. Menurut warga yang tidak mau disebutkan namanya merasa keberatan dengan adanya Galian C tersebut karena,tidak ada kontribusi apapun selain bising dan jalan menjadi kotor , Debu pada nempel di dinding dalam rumah itu jelas merugikan kami.”Katanya.(30/3).

Amran Iskandar S,Ap Kasitrantib Pol PP Kecamatan Cariu saat di Konfirmasi hal tersebut mengaku sudah 2 kali melayangkan surat teguran penghentian sementara kepada pihak pengusaha Galian C selagi tidak kondusif dengan lingkungan termasuk dengan pihak pemerintah Desa (Kades).” Ujar Amran.

Intinya kami akan laksanakan sesuai kewenangan kami sebagai penegak Perda akan memberikan surat teguran ke 3 / ke empat agar pihak perusahaan menghentikan sementara Galian C nya tersebut selagi tidak kondusif dengan berbagai pihak.”Tegas Amran.

Hal tersebut juga menjadi sorotan Media dan aktivis lingkungan dan LSM salah satunya aktivis LSM – Gerhana Jabar Januardi Manurung.

Saya prihatin kata Januardi sapaannya, Negara kita ini negara yang punya aturan, punya hukum / Undang – undang dan semua warga negaranya harus , wajib mengikuti mentaati aturan itu.”Tutur nya by Chat WhatsApp (30/3).

Kalau pihak perusahaan ini bandel tetap melaksanakan usaha Galan C nya dilokasi itu berarti dia tidak mengikuti mematuhi aturan yang ada dan berlaku di negara ini (Indonesia), tapi saya tidak tahu kalau, pihak pengusaha itu punya aturan lain sehingga surat dari Desa dan Kecamatan melalui Trantib Pol PP tidak dihiraukan buat saya pertanyaan besar, apakah ada oknum pejabat daerah yang jadi backing kan gitu, jadi pihak pengusaha merasa dilindungi oleh oknum ya begitu pengusaha abai.

Yang jelas ini sudah sangat memprihatinkan memang di Bogor banyak Galian C dan pihak ,Pemerintah daerahnya juga tidak tegas ,termasuk ESDM , DLH itukan ranah mereka kenapa seolah ada pembiaran perusakan lingkungan ekosistem alam kan jelas dalam aturan juga kita tidak tutup mata mau orang biasa apalagi pejabat tahu ko aturan soal Galian C boleh atau tidak, kalaupun boleh itu ada syaratnya dan tidak mudah.”Tukas Januardi.30/3/2024.

(red-tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!