Gebrakan Satgas PKH: Korporasi Sawit dan Tambang Bayar Mahal, Negara Selamatkan Rp6,6 Triliun

JAKARTA,Penasilet.com – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) kembali menorehkan capaian signifikan dalam agenda penegakan hukum dan penyelamatan aset negara. Pada tahap V, Satgas PKH menyerahkan hasil penguasaan kembali kawasan hutan seluas 893.002,38 hektare (Ha) serta uang hasil penagihan denda administratif kehutanan sebesar Rp2.344.965.750.000 di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (24/12/2025).

Penyerahan tersebut dilakukan langsung oleh Jaksa Agung RI ST Burhanuddin dan disaksikan Presiden RI Prabowo Subianto, menandai komitmen tegas pemerintah dalam menertibkan penguasaan ilegal kawasan hutan dan memulihkan kerugian keuangan negara.

Dalam sambutannya, Jaksa Agung mengungkapkan bahwa dana triliunan rupiah dari denda administratif kehutanan tersebut berasal dari 20 perusahaan perkebunan kelapa sawit dan satu perusahaan pertambangan nikel yang terbukti melanggar ketentuan pemanfaatan kawasan hutan.

“Ini adalah bukti bahwa negara hadir dan tidak tunduk pada kepentingan kelompok tertentu. Penertiban kawasan hutan akan terus dilakukan secara konsisten dan berkelanjutan,” tegas ST Burhanuddin.

Selain denda administratif kehutanan, dalam kesempatan yang sama Kejaksaan RI juga menyerahkan uang hasil penyelamatan keuangan negara dari penanganan perkara tindak pidana korupsi sebesar Rp4.280.328.440.469,74.

Dana tersebut berasal dari perkara ekspor CPO dengan tersangka korporasi Musim Mas dan Permata Hijau senilai Rp3,7 triliun serta perkara impor gula senilai Rp585 miliar.

Dengan demikian, total uang hasil penyelamatan dan pemulihan kerugian negara yang diserahkan secara simbolis oleh Jaksa Agung kepada Menteri Keuangan RI mencapai Rp6.625.294.190.469,74.

Kuasai 4,08 Juta Ha Lahan Hutan dalam 10 Bulan

Jaksa Agung memaparkan, dalam kurun waktu 10 bulan, Satgas PKH telah berhasil melakukan penguasaan kembali lahan perkebunan di kawasan hutan seluas 4.081.560,58 Ha, atau lebih dari 400 persen dari target awal yang ditetapkan. Nilai indikatif aset lahan yang berhasil dikuasai kembali tersebut diperkirakan mencapai lebih dari Rp150 triliun.

Lebih lanjut, Satgas PKH telah menyerahkan 2.482.220,343 Ha kawasan hutan hasil penguasaan kembali kepada kementerian terkait, dengan rincian:

1.708.033,583 Ha lahan perkebunan kelapa sawit dikelola oleh PT Agrinas Palma Nusantara;

688.427 Ha kawasan hutan konservasi diserahkan untuk dilakukan pemulihan ekosistem;

81.793 Ha kawasan Taman Nasional Tesso Nilo diserahkan untuk kembali dihutan­kan.

Jaksa Agung juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh kementerian dan lembaga yang tergabung dalam Satgas PKH atas sinergi yang solid dalam menjalankan mandat Presiden RI.

“Hukum harus tegak. Penegakan hukum yang tegas mutlak diperlukan untuk menjaga stabilitas nasional. Hutan adalah karunia Tuhan Yang Maha Esa dan anugerah bangsa Indonesia yang wajib dikelola untuk sebesar-besarnya kepentingan rakyat, bukan segelintir kelompok,” ujar ST Burhanuddin.

Kegiatan ini turut dihadiri oleh Menteri Pertahanan RI Sjafrie Sjamsoeddin, Menteri Keuangan RI Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Menteri Kehutanan RI Raja Juli Antoni, Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya, Kepala BPKP M. Yusuf Ateh, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo, serta Kepala BPI Danantara Rosan Roeslani.

“(Red)”.

Editor: Tamrin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!