Gara Gara Galian Tanah Kades Bantar Panjang Di Panggil Pihak Polres Kota Bekasi Dugaan Penipuan.

 

Penasilet.com – Beredar surat panggilan POLRI Polres Metro Kota Bekasi terhadap Kepala Desa Bantar Panjang Kecamatan Tigaraksa Kabupaten Tangerang, dengan Nomor Surat ; B/1825/VI/RES.1.11/2023/ResTro Bks Kota.

Menindak Lanjuti Laporan Inisial JEP dengan Nomor Laporan ; LP/B/3106/XII/2021/SPKT/ResTro Bks Kota/Polda Metro Jaya, tertanggal 2 Desember 2021, jika di lihat dari poin isi surat panggilan tersebut sang kades di duga terkana PMH Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP PIDANA.

Dalam surat panggilan tersebut Kades Bantar Panjang di panggil oleh Unit V Resmob Sat Reskrim Polres Metro Bekasi, untuk di mintai keterangan terkait Dugan penggelapan dan penipuan Galian tanah di daerah Desa Bantar Panjang.

Untuk mengkonfirmasi kebenaran dari beredar nya surat panggilan itu Awak media di bersama dengan rekan – rekan dari YLPK PERARI beberapa kali mencoba menghubungi bahkan mendatangi kantor kepala Desa Bantar Panjang Kecamatan Tigaraksa Kabupaten Tangerang (Senin 19/6/2023) namun Kades Bantar Panjang tidak ada di kantor nya, menurut salah satu staff nya kades sedang rapat di BPN Kabupaten Tangerang.

Awak media mencoba menghubungi via telpon WhatsApp dan Ujang (Kades Bantar Panjang – Red) menyangkal bahwa panggilan dari Resmob Polres Metro kota Bekasi itu bukan untuk nya, melainkan untuk Mantan Kepala Desa Kades Jejen.

“Ya bang, benar ada panggilan dari polres metro Bekasi, namun itu bukan untuk saya melainkan untuk Kepala Desa yang lama (Pak Jejen – Red) ujar Jajang”

“Saya juga belum baca surat panggilan nya, karena menurut staf saya itu untuk Pak Kades Jejen dan langsung di antaranya kerumah beliau, ada dua surat panggilan dari polres Metro Bekasi dan keduanya di antaranya kerumah Kepala Desa yang lama pak Jejen”imbuh nya

Hingga berita ini terbit Kepala Desa yang lama (Jejej – red) belum dapat di konfensasi”

RENO.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!