Ganjar-Mahfud Ajukan Gugatan Hasil Pilpres ke MK

JAKARTA, Penasilet.com – Pasangan calon presiden dan wakil presiden dengan nomor urut 3, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, berencana untuk mengajukan gugatan terkait hasil Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta pada Sabtu sore, 23 Maret 2024.

“Pada pukul 16.00 -15.00 WIB,” kata Todung Mulya Lubis, Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN), seperti dilansir tirto.id, Sabtu, (23/03/2024).

Firman Jaya Daeli, Wakil Deputi Hukum TPN Ganjar Mahfud, menjelaskan bahwa tidak ada alasan khusus mengapa TPN mengajukan gugatan pada hari terakhir. Ini sesuai dengan jadwal konstitusi yang telah ditentukan.

Menurutnya, TPN telah selesai mengumpulkan semua materi, termasuk saksi ahli, fakta-fakta, dan bukti-bukti kecurangan, jauh-jauh hari sebelumnya.

“Jadi, tidak ada faktor yang membuat kami harus mengajukan pada hari ketiga. Semua instrumen, baik substansi konstruksi narasi dan perangkat, sudah tersedia,” ujarnya.

“Namun, berapa banyak saksi dan siapa saja mereka, tidak perlu kami ungkapkan dalam konteks ini karena itu bagian dari strategi kami,” tambahnya.

Ganjar dan Mahfud MD menjadi pasangan kedua yang akan resmi mengajukan gugatan ke MK, setelah pasangan nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, yang telah mengajukan gugatan perkara perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke MK pada Kamis, (21/03/ 2024).

Sebelumnya, Ganjar Pranowo menyatakan bahwa MK adalah satu-satunya tempat yang dapat digunakan untuk mengungkap kecurangan Pemilu. Dia berharap MK dapat memberikan keadilan terhadap dugaan kecurangan ini.

“Jika semua orang diam, ini tidak akan berakhir. MK adalah satu-satunya tempat yang adil,” kata Ganjar.

Menurut Ganjar, pengajuan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) juga merupakan tes kredibilitas MK. Setelah gugatan nomor 90 dianggap sebagai tanda terganggunya demokrasi, hakim MK harus membuktikan bahwa hukum konstitusi telah kembali ke jalur yang benar.

Ganjar menambahkan, semua upaya yang dilakukan, mulai dari pelaporan ke Bawaslu hingga ke MK, adalah bagian dari perjuangan untuk menjaga demokrasi.

Saat ini, dia hanya berharap semua upaya yang dilakukan dapat dibuka dengan jelas dalam sidang MK.

“Diharapkan MK dapat mengadili dengan baik sehingga demokrasi dapat kembali sesuai dengan aturan,” tutup Ganjar. “(*)”.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!