*Galian C Yang Berlokasi Diwilayah Desa Bantarkuning Cariu Tidak Kantongi Ijin Resmi Bahkan Dari Pemerintah Desa Ahirnya Ditutup Pol PP*

 

baca selengkapnya👇👇👇
PENASILET.COM , Cariu | Lagi-lagi soal Galian C kerap menjadi masalah lingkungan dimana usaha tersebut berada / menambang. Pasalnya untuk memiliki Ijin usaha penambangan pemerintah sudah sedemikian rupa susahnya. Terbukti untuk memilik ijin tambang seperti Galian tanah / Galian C harus menempuh perijinannya jika di wilayah kabupaten harus ke pemerintah provinsi. Seperti SIUP – Studi Kelayakan Lingkungan (UKL – UPL. AMDAL , Ijin LOKASI, ke Dpmptsp – DLH – ESDM provinsi itupun jika perijinan dibawah / Lingkungan masyarakat sekitar menyetujui termasuk pemerintah Desa setempat.

Sesuai dengan aturan pemerintah nomor 22 tahun 2021tentang penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan.termasuk tambang Tanah , Pasir atau Exkploitasi material dipermukaan. Ijin usaha pertambangan (IUP) berdasarkan Perpres RI nomor 55 tahun 2022.

Namun pada kenyataanya pihak pengusaha jarang sekali mengurus legalitas untuk usaha Galian C , sifatnya oknum pengusaha galian menggunankan jasa preman untuk menjaga di lokasi pertambangan nya. Paling bagus ijin lingkungan dan pemerintah Desa, Kecamatan. Itupun masih bagus kebanyakan oknum pengusaha galian mengandalkan oknum oknum yang mempunyai power di wilayah sekitar.

Seperti galian C yang berlokasi di kampung Malingping RT 008 /004 Desa Bantarkuning Kecamatan Cariu – Bogor timur, tepatnya di Kampung Malingping RT 008/004 saat di konfirmasi, pemerintah Desa bahkan sudah melayangkan kan surat teguran yang ditujukan kepada pengusaha galian C agar tidak melakukan aktivitas penambangan selagi tidak adanya legalitas resmi penambangan dan ahirnya Senin 25/3/2024 ditutup pihak Pemerintah Kecamatan Cariu melalui Satpol PP Kecamatan Cariu. Dengan surat penghentian operasional nomor 300/ 130 – Trantib.

Senada dengan pihak pemerintah Desa Bantarkuning , Kanitrantib Pol PP Kecamatan Cariu , Amran S,Ap bahwa pihak galian C tersebut belum ada komunikasi , koordinasi dengan kami dan saya pun justru baru tau sekarang jika ada Galian baru buka di Bantarkuning.” Amran juga menegaskan akan mendatangi lokasi galian C ,jika terbukti tidak memiliki legalitas baik itu dari pemerintah provinsi / lingkungan kami akan lakukan penghentian aktivitas Galian itu.”Tandasnya (25/3) melalui chat WhatsApp nya.

Menurut warga sekitar yang tidak mau disebutkan namanya bahkan, pihak Galian C milik Haji Agus Salim tersebut, warga belum / tidak merasa tanda tangan sebagai bentuk mengijinkan adanya Galian C diwilayahnya.

Sementara Galian C ditutup pihak Satpol PP Kecamatan Cariu pihak Galian C belum memberikan reaksi / tanggapan dengan penutupan tersebut.

(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!