Ilustrasi. Foto: freepik.com
“Begitu besar kekuatan parpol. Ironisnya, peran dan fungsi mereka tidaklah segendang-sepenarian dengan harapan masyarakat”.
JAKARTA,Penasilet.com – PARTAI politik menjadi instrumen sentral dan strategis dalam sebuah sistem demokrasi—kala kekuasaan dalam negara berada di tangan rakyat. Tanpa parpol, pilar demokrasi pincang, oleh karenanya, salah satu ciri sistem demokrasi ialah keberadaan parpol.
Di Indonesia, yang menganut sistem demokrasi Pancasila, parpol satu-satunya lembaga yang diakui Undang-Undang Dasar 1945 pasca-amandemen oleh MPR pada 1999-2002 untuk mengusung pasangan calon presiden dan wakil presiden dalam pemilihan umum (Pasal 6A ayat 2 dan Pasal 22E ayat 3).
Posisi itu membuat parpol begitu kuat dan berkuasa. Terlebih, parpol juga satu-satunya lembaga yang diberi amanat undang-undang untuk menyeleksi pejabat publik baik di tingkat daerah maupun pusat melalui pemilu. Hampir semua pimpinan dan anggota komisi negara diseleksi oleh parpol yang masuk atau lolos ke DPR.
Bahkan, seleksi Gubernur dan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, pimpinan dan anggota BPK, Komisi Yudisial, KPK, KPU, hakim agung, dan hakim konstitusi menjadi ranah parpol melalui kewenangan fraksinya di DPR.
Begitu besar kekuatan parpol. Ironisnya, peran dan fungsi mereka tidaklah segendang-sepenarian dengan harapan masyarakat. Parpol justru menunjukkan banyak wajah kebobrokan, salah satunya praktik korupsi.
“Alih-alih menjadi solusi bagi aneka masalah bangsa, kehadiran parpol acapkali terkesan menjadi problem atau beban sistem demokrasi dan pemerintahan yang dihasilkan oleh pemilu,” tulis Syamsuddin Harris, anggota Dewan Pengawas KPK, dalam bukunya Menuju Reformasi Partai Politik (2020).

Data penindakan hukum KPK sejak 2004—2023, jumlah kasus korupsi yang melibatkan anggota parpol menduduki posisi tiga dengan 344 kasus. Kasus tipikor tertinggi melibatkan kalangan swasta sebanyak 430 kasus dan pejabat eselon I, II, III, dan IV sebanyak 371 kasus.
Akibat kasus-kasus tersebut, pandangan masyarakat terhadap DPR menurun; lembaga ini dianggap korup di Indonesia. Menurut survei LIPI 2018, kepercayaan publik terhadap lembaga yang dipilih secara demokratis ini rendah, dengan hanya sekitar 13,1 persen yang percaya pada parpol. Hal serupa terjadi pada lembaga seperti DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota, di mana kepercayaan publiknya kurang dari 50 persen.
Banyak kader partai terlibat korupsi. Mengapa hal ini bisa terjadi? Dalam buku panduan “Sistem Integritas Partai Politik” yang dikeluarkan KPK bersama LIPI disebutkan empat problem integritas yang menyelimuti parpol.
Pertama, ketiadaan standar etik partai politik
Parpol seharusnya mendorong lahirnya politisi berintegritas, memperjuangkan aspirasi publik, mewujudkan tata kelola pemerintahan, membantu agregasi politik warga, dan melayani warga.
Di lingkup internal selain mencetak kader berintegritas, juga memandu bagaimana perilaku politisi dan kader melakukan fungsi-fungsi politiknya, selanjutnya memiliki standat etik internal guna mengurangi risiko korupsi politik.
Faktanya, partai di Indonesia tak lagi menjadi jembatan penghubung bagi masyarakat yang ingin menyalurkan aspirasinya kepada para pemimpin. Masyarakat hanya diperhatikan setiap lima tahun sekali, hanya dicari suara-suaranya saja untuk pencoblosan di kotak suara.
Di sisi lain, para politisi justru menjadikan partai sebagai kendaraan politik untuk memperoleh jabatan atau pekerjaan dan menghimpun kekayaan. Itulah realitas perilaku politisi dan kader partai saat ini di Indonesia.

Melalui opininya bertajuk Pemilu dan Korupsi Politik (KOMPAS, 21 Juli 2023), Syamsuddin Harris menyebut bahwa “parpol sebagai agen sekaligus aktor utama dalam tata kelola politik dan demokrasi hingga kini tidak tersentuh reformasi internal.” Ini pulalah yang menurutnya pemicu mengapa penyelenggara negara yang dicetak setiap pemilu banyak terjerambab di lubang korupsi.
Sebagian partai politik lebih mirip “perusahaan” keluarga daripada entitas yang dimiliki oleh para anggota sesuai hukum formal yang diatur dalam UU No 2/2011 tentang Parpol. Keputusan subjektif dari ketua umum atau tokoh sentral partai menjadi keputusan partai yang mengikat semua pengurus dan anggota, tulis Harris.
“Akarnya adalah tata kelola politik dan demokrasi yang masih koruptif, dikelola secara personal dan oligarkis, serta mengabaikan pentingnya sistem checks and balances antar cabang kekuasaan, yang justru memfasilitasi korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan,” ia menambahkan.
Kedua, problematika kaderisasi dan standar rekrutmen
Setidaknya ada tiga hal menjadi problematika kaderisasi dan rekrutmen politik yang dilakukan oleh parpol. (1) Rekrutmen politik tertutup, eksklusif, dan nepotisme. Seharusnya rekrutmen bertujuan mencari orang yang berbakat dan berprestasi untuk diajak berperan aktif dalam kegiatan politik.
Sistem rekrutmen yang terbangun di parpol saat ini belum baku, terbuka, dan demokratis, serta akuntabel. Akibatnya, proses rekrutmen banyak diambil dari lingkup keluarga dan kerabat politik elit parpol.
Selanjutnya (2) kaderisasi berjenjang belum terlembaga. Partai mengalami kesulitan regenerasi yang disebabkan belum adanya sistem kaderisasi yang baku, berkelanjutan, terukur, dan berujung.
Terakhir, (3) tantangan rekrutmen dan kaderisasi politik. Tantangan terbesar dalam perwujudan rekrutmen dan kaderisasi politik adalah menyiapkan kader yang kompeten dan berintegritas dalam mengisi jabatan publik.
Ketiga, problematika pendanaan parpol
Untuk menjalankan fungsinya dengan baik, partai membutuhkan dana yang tidak sedikit. Baik untuk operasional menjalankan partai dan aktivitas lainnya. Dana ini bisa didapatkan dari 3 sumber, yaitu iuran anggota, sumbangan (pribadi maupun usaha bukan anggota partai), dan subsidi negara.
Sayangnya nilai sumber pendanaan partai belum bisa menutup kebutuhan minimum pendanaan partai sehingga kegiatan partai tidak dapat berjalan secara maksimal.

Keempat, perwujudan demokrasi internal
Baik dan buruknya demokrasi dan sistem politik di Indonesia bergantung pada bagaimana partai dikelola dan dijalankan yang memiliki keterkaitan erat dengan proses demokrasi internal partai. Jika sistem internal partai saja penuh dengan tindak pidana korupsi, bagaimana bisa mengirimkan kader yang bersih saat berada dalam sistem pemerintahan?
Ada dua hal yang perlu dicermati dalam poin keempat ini: (1) perbaikan tata kelola. Perubahan mekanisme rekrutmen dan sistem kaderisasi dalam sistem kepartaian di Indonesia menjadi lebih terbuka dan berjenjang dalam upaya pemenuhan kebutuhan masyarakat. Perbaikan tata kelola dapat menghapus citra parpol yang kental dengan nuansa dinasti politik, terlalu mengedepankan kepentingan elite dan maraknya mahar politik.
Selanjutnya, (2) internalisasi standar integritas. Internalisasi diyakini dapat mendorong perubahan parpol ke arah yang lebih baik dan mewujudkan organisasi parpol yang dapat menghimpun kepentingan bangsa secara nasional. Hal ini menjadi tantangan terbesar agar standar integritas menjadi budaya bagi seluruh parpol dalam setiap kegiatannya.
Memang tidak mudah, tetapi bukan berarti tidak bisa diupayakan karena jika tidak ada yang mau mencoba, maka keinginan mewujudkan sistem pemerintahan yang bersih tidak akan pernah tercapai.
Keempat persoalan integritas partai di atas dapat terselesaikan jika partai politik mau mengikuti langkah perbaikan yang diberikan oleh KPK melalui SIPP (Sistem Integritas Partai Politik). Mari kita awasi dan dorong partai lebih baik lagi.
“(Red)”
Sumber:
aclc.kpk.go.id














