Dugaan PETI dan Pembalakan Liar di Katingan: Hj. LSW Diduga Kebal Hukum, Aparat Dinilai Tak Berdaya

KATINGAN,Penasilet.com – Dugaan kasus Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) atau Illegal Mining dan perambahan hutan (Illegal Logging) dengan penebangan liar kayu jenis Ulin di lahan milik seorang berinisial Hj. LSW, warga Tumbang Sanamang, Kecamatan Katingan, Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah, masih menjadi sorotan tajam publik. Kekhawatiran muncul karena hingga kini belum ada tindakan konkret dari pihak berwenang, baik Pemerintah Daerah Katingan maupun aparat penegak hukum seperti Polres Katingan dan Polda Kalteng.

Pertanyaan Publik: Siapa “Pembeking” di Balik Kegiatan Ilegal Ini?

Situasi ini memicu pertanyaan besar di tengah masyarakat, siapa sebenarnya yang menunggangi Illegal Mining dan Illegal Logging di lahan yang diduga milik Hj. LSW, sehingga para pihak berwenang terkesan “tak berdaya”?

Hj. LSW pun terkesan kebal hukum, meskipun telah melakukan dugaan perusakan lingkungan yang seharusnya ditindak sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

Berdasarkan keterangan Kuwat, salah satu warga setempat, kegiatan ilegal tersebut terindikasi adanya dugaan dibekingi oleh beberapa oknum, termasuk salah satunya anggota Polri yang bertugas di Polres Katingan.

“Kegiatan itu ada yang membekingi salah satunya ada dari Polres,” kata Kuwat kepada awak media pada Minggu (22/6/2025).

Sayangnya, Kuwat tidak bersedia menyebutkan nama-nama oknum tersebut dengan alasan demi keamanan dirinya dan keluarga.

Dampak Lingkungan Parah dan Keresahan Warga

Menurut pengakuan narasumber lain (MA & L), praktik haram ini sudah berlangsung lama. Dampaknya pun sudah sangat jelas: jalan-jalan desa rusak parah, banjir menggenangi desa setiap kali hujan deras, serta kerusakan hutan alam yang tak ternilai.

“Kami sudah resah dengan Hj. LSW ini, ia merasa kebal hukum karena punya kekayaan melimpah. Sementara warga menderita akibat ulahnya,” tegas MA, salah seorang warga.

Aktivis Minta Ketegasan Aparat, Ancaman Pidana Menanti

Ketua Aktivis Kalteng, Har, juga angkat bicara menyayangkan dugaan pembiaran oleh Aparat Penegak Hukum di Katingan. Ia menilai, kegiatan ilegal yang diduga dilakukan Hj. LSW berjalan mulus tanpa tersentuh hukum, meskipun jelas-jelas melanggar peraturan dan perundang-undangan.

“Kami minta aparat segera turun tangan! Jangan pura-pura tak tahu. Ini bukan sekadar bisnis, ini pelanggaran serius: Undang-Undang Minerba, Undang-Undang Kehutanan, bahkan perlindungan lingkungan hidup. Harus ada sanksi pidana penjara dan denda miliaran rupiah!” ungkapnya kepada media beberapa waktu lalu.

Har mengingatkan bahwa mengacu pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, setiap orang yang terlibat illegal logging bisa terancam pidana 15 tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar. Sementara itu, pelaku pertambangan ilegal diancam UU Minerba dengan hukuman penjara lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar.

Penantian Publik atas Keterbukaan Informasi dan Penegakan Hukum

Publik kini menantikan akankah Hj. LSW dipanggil resmi oleh pihak kepolisian atas dugaan melakukan kejahatan lingkungan.

“Akankah ada tindakan nyata dari kepolisian, atau kasus ini akan tenggelam seperti banyak skandal lainnya?” menjadi pertanyaan besar yang menggantung.

Hingga rilis berita ini diterbitkan, Hj. LSW belum memberikan klarifikasi resmi. Panggilan telepon dari wartawan pun tak kunjung diangkat.

Terkait makin maraknya kegiatan PETI dan Illegal Logging di Tumbang Sanamang dan di Kabupaten Katingan pada umumnya, serta adanya dugaan beberapa oknum di Polsek dan Polres Katingan yang membekingi kegiatan ilegal tersebut, awak media telah berulang kali meminta konfirmasi atau penjelasan kepada Kapolsek Tumbang Sanamang IPDA Ahmad Sachrani, S.H., melalui akun WhatsApp resmi maupun via telepon, namun tidak pernah mendapatkan respons dan selalu bungkam.

Kondisi ini dinilai tidak mencerminkan etika pejabat publik yang seharusnya menjunjung tinggi Keterbukaan Informasi Publik (KIP), sesuai amanat UU No. 14 Tahun 2008 dan Implementasinya seakan bertolak belakang dengan sikap yang ditunjukkan oleh pihak kepolisian setempat.”(Irawatie)”.

Editor: Tamrin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!