Dugaan Korupsi Pengadaan Bibit Nanas Untuk Petani Oleh Dinas TPHP: Kejati Sulsel Geledah Tiga Lokasi dan Sita Beberapa Dokumen

MAKASAR,Penasilet.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan menggelar operasi penggeledahan dan penyitaan di tiga lokasi berbeda terkait dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan bibit nanas pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2024.

Langkah tegas ini dilakukan setelah perkara resmi naik ke tahap penyidikan.

Mengutip laman resmi Kejati Sulsel, Operasi yang dilaksanakan pada Kamis, 20 November 2025, dipimpin langsung oleh Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulsel, Rachmat Supriady, bersama tim penyidik Pidsus Kejati Sulsel.

Tiga Lokasi Digeledah

Penggeledahan dilakukan secara simultan di:
1. Kantor perusahaan swasta di Kabupaten Gowa

2. Kantor Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan Pemprov Sulsel

3. Kantor Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Sulsel di Kompleks Kantor Gubernur

Fokus penggeledahan adalah mencari, mengamankan, dan menyita barang bukti terkait dugaan penyimpangan proyek yang memiliki pagu anggaran mencapai Rp 60 miliar.

Peringatan Keras dari Kejaksaan

Aspidsus Kejati Sulsel, Rachmat Supriady, menegaskan bahwa penyidikan kasus ini akan diperluas dan dilaksanakan tanpa kompromi.

“Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan akan terus mengembangkan penyidikan ini untuk menentukan pihak-pihak yang bertanggung jawab atas dugaan tindak pidana korupsi yang disangkakan,” tegasnya.

Pernyataan ini menjadi sinyal kuat bahwa Kejati Sulsel tidak akan membiarkan satu pun oknum yang mencoba menggerogoti anggaran pertanian dengan modus mark-up maupun pengadaan fiktif.

Dokumen Kontraktual dan Elektronik Disita

Tim penyidik berhasil menyita berbagai dokumen penting, termasuk:
– Berkas kontrak kerja
– Surat pertanggungjawaban keuangan
– Bukti transaksi
– Dokumen teknis spesifikasi bibit nanas
– Satu unit laptop berisi data pendukung lainnya

Seluruh barang bukti tersebut kini dalam penguasaan Kejati Sulsel untuk memperkuat konstruksi hukum terkait dugaan mark-up harga dan pengadaan fiktif yang berpotensi merugikan keuangan negara dalam jumlah besar.

Profesional, Akuntabel, dan Tanpa Toleransi

Kejati Sulsel menegaskan komitmennya untuk menuntaskan penyidikan secara profesional, transparan, dan akuntabel, sekaligus memberikan peringatan keras bahwa setiap pihak yang mencoba bermain-main dalam pengelolaan anggaran pertanian akan berhadapan langsung dengan hukum.

Operasi penggeledahan di tiga lokasi strategis tersebut juga mendapat pengamanan ketat dari Polisi Militer, memastikan seluruh proses berlangsung aman dan tanpa intervensi.

Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menegaskan:
“Setiap rupiah anggaran negara untuk rakyat, bukan untuk diperkaya oleh pihak-pihak yang rakus. Penindakan terhadap korupsi tidak akan berhenti di tengah jalan.”(Red)”.

Editor: Tamrin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!