JAKARTA, Penasilet.com – Penyidik Kejaksaan Agung menetapkan Manajer PT QSE Helena Lim sebagai tersangka kelima belas dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk tahun 2015-2022. Dari rumahnya, penyidik menyita uang miliaran rupiah dan dollar Singapura.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Kuntadi, dalam konferensi pers, Selasa (26/3/2024) malam, mengatakan, pada hari ini, pihaknya memeriksa tiga saksi. Salah seorang saksi, yakni Helena Lim, ditetapkan sebagai tersangka.
”Berdasarkan alat bukti dan setelah dilakukan pemeriksaan berdasarkan alat bukti, penyidik berkesimpulan bahwa telah cukup untuk menetapkan yang bersangkutan (Helena Lim) sebagai tersangka,” kata Kuntadi.
Kuntadi mengatakan, Helena Lim selaku Manajer PT QSE diduga kuat telah memberikan bantuan untuk mengelola hasil tindak pidana penambangan timah yang dilakukan secara ilegal melalui kerja sama penyewaan peralatan pemrosesan peleburan timah.
Dalam kerja sama tersebut, Helena diduga memberikan sarana dan prasarana melalui PT QSE untuk kepentingan dan keuntungan yang bersangkutan maupun para tersangka yang lain dengan dalih dalam rangka untuk penyaluran tanggung jawab sosial perusahaan.
Sebelum menetapkan Helena sebagai tersangka, kata Kuntadi, penyidik telah melakukan penggeledahan dan penyitaan di rumah Helena Lim yang berada di Jakarta Utara pada Februari 2024.
Kuntadi membenarkan, di sana penyidik telah menyita uang Rp 10 miliar dan 2 juta dollar Singapura.

Pada kesempatan itu, Kuntadi menerangkan bahwa insial HL yang sebelumnya pernah diperiksa oleh penyidik bukanlah Helena.
Kuntadi juga membantah isu mengenai pembentukan satuan tugas khusus untuk mengejar dugaan tindak pidana pencucian uang dalam kasus tersebut.
Berdasarkan alat bukti dan setelah dilakukan pemeriksaan berdasarkan alat bukti, penyidik berkesimpulan bahwa telah cukup, untuk menetapkan yang bersangkutan (Helena Lim) sebagai tersangka.
Ketika ditanya mengenai jumlah kerugian keuangan negara, menurut Kuntadi, hal itu masih dalam proses.
Adapun kerugian perekonomian negara karena kerusakan lingkungan disebut mencapai Rp 271 triliun.
”Kami masih intensif berkoordinasi dengan BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) dan ahli yang lain dalam rangka untuk merumuskan pola perhitungan kerugiannya,” kata Kuntadi.
Terhadap Helena, penyidik menyangkakan yang bersangkutan melanggar Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Helena langsung ditahan oleh penyidik di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kejagung.
Ketika diminta komentar mengenai penetapan tersangkanya, Helena Lim mengklaim tidak tahu.
”Saya enggak tahu. Saya enggak bersalah,” kata Helena sambil masuk ke mobil tahanan.”(Red)”.