MUSI BANYUASIN,Penasilet.com – Unit Reskrim Polsek Keluang, Polres Musi Banyuasin berhasil mengungkap kasus dugaan pembunuhan yang terjadi di area kebun sawit milik PT Hindoli, tepatnya di Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin (MUBA). Insiden berdarah tersebut terjadi pada Jumat, 27 Juni 2025 sekitar pukul 09.00 WIB, dan menewaskan seorang pria bernama Alta Angga Saputra alias Anggun, warga setempat.
Korban ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa dengan luka sabetan senjata tajam di bagian dada samping kanan bawah ketiak. Luka tersebut diduga menjadi penyebab utama kematian.
Kapolres Musi Banyuasin, AKBP God Parlasro Sinaga, melalui Kapolsek Keluang IPTU Alvin Adam, membenarkan adanya peristiwa pembunuhan tersebut. Disebutkan, pelaku yang diketahui bernama Hendri alias Otet, warga Desa Talang Buluh, Kecamatan Batang Hari Leko, menyerahkan diri ke Polsek Keluang pada hari yang sama usai kejadian.
“Benar, telah terjadi tindak pidana pembunuhan. Pelaku menyerahkan diri pada hari itu juga, diantar oleh pihak keluarga. Setelah kami lakukan gelar perkara, proses hukum langsung berjalan,” ujar IPTU Alvin Adam, dalam rilis resmi Polsek Keluang, Minggu (6/7/2025).
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui melakukan pembunuhan tersebut seorang diri. Motifnya bermula dari perselisihan sepele terkait uang parkir. Pelaku menegur korban yang memungut uang parkir, namun teguran itu tidak diterima dengan baik hingga berujung pada duel yang mengakibatkan korban tewas.
“Motifnya karena pelaku menegur korban yang sedang mengutip uang parkir. Karena tidak terima ditegur, terjadilah pertikaian. Dari pengakuan tersangka, ia melakukan perbuatannya seorang diri,” jelas IPTU Alvin Adam kepada media.
Polisi turut mengamankan barang bukti, antara lain satu bilah pisau yang digunakan pelaku, pakaian berlumuran darah, dan sandal yang dikenakan saat kejadian.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Polsek Keluang dan penyelidikan masih terus dilakukan secara intensif. Hendri alias Otet dikenakan Pasal 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Polisi mengimbau masyarakat untuk tidak menyelesaikan masalah dengan kekerasan, dan menyerahkan setiap permasalahan kepada pihak berwajib.”(Red)”.
Editor: Tamrin