PALEMBANG,Penasilet.com – Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Dr. Ketut Sumedana, menegaskan bahwa Kejaksaan Republik Indonesia di bawah kepemimpinan Jaksa Agung ST Burhanuddin telah memasuki fase baru reformasi kelembagaan yang berjalan massif, terukur, dan berdampak langsung pada peningkatan kinerja di seluruh Indonesia.
Penataan SDM: Pondasi Penguatan Institusi
Reformasi Kejaksaan dimulai dari penataan Sumber Daya Manusia (SDM). Penerapan merit system diterapkan secara ketat, mulai dari asesmen, promosi, rotasi, hingga penempatan jabatan. Setiap tahapan wajib melalui proses seleksi berlapis dan pendidikan yang terstandar.
Kejaksaan juga menerapkan kebijakan reward and punishment tanpa kompromi. Penindakan terhadap jaksa yang melanggar etik maupun hukum dilakukan secara tegas, bahkan hingga pemecatan dan proses pidana. Menurut Ketut Sumedana, langkah ini menjadi kunci terciptanya kultur kerja yang bersih dan akuntabel.
Kinerja Satker: Tidak Ada Ruang untuk Kesenjangan Pusat–Daerah
Penilaian kinerja kini menjadi instrumen penting dalam evaluasi pimpinan satuan kerja. Jaksa Agung menuntut agar tidak ada lagi kesenjangan kinerja antara kejaksaan pusat dan kejaksaan daerah.
“Daerah tidak boleh melempem. Kinerja tidak boleh hanya terlihat di pusat. Seluruh Indonesia harus bergerak serempak,” tegas Ketut menirukan arahan Jaksa Agung dalam rilis resmi Kejati Sumsel Rabu (19/11/2025).
Dengan standar evaluasi yang seragam, Kejaksaan memastikan penanganan perkara di daerah memiliki kualitas yang sama dengan pusat, baik dari sisi kecepatan, ketepatan, maupun integritas.
Penegakan Hukum Humanis: Prioritas Nasional
Program Penegakan Hukum Humanis menjadi prioritas yang terus ditekankan Jaksa Agung. Untuk perkara-perkara kecil dan yang tidak menimbulkan dampak luas, Kejaksaan mengutamakan penyelesaian nonlitigasi, seperti:
Musyawarah mufakat berbasis kearifan lokal, Restorative justice, dan Program Jaga Desa.
Pendekatan ini terbukti mengurangi beban pengadilan sekaligus menghadirkan keadilan yang lebih dekat dengan nilai-nilai sosial masyarakat.
Kejaksaan yang Empatik, Tegas, dan Berintegritas
Dalam setiap arahannya, Jaksa Agung selalu menegaskan bahwa jaksa harus memiliki integritas, profesionalisme, serta empati dalam menjalankan tugas penegakan hukum. Reformasi tidak hanya menyasar struktur dan prosedur, tetapi juga karakter aparat penegaknya.
Pendekatan humanis tetap berjalan beriringan dengan ketegasan, khususnya dalam penanganan perkara korupsi yang berdampak pada hajat hidup masyarakat. Setiap tindakan korupsi dinilai bukan hanya sebagai kejahatan moral, melainkan ancaman terhadap perekonomian negara dan kesejahteraan rakyat.
Hal ini sejalan dengan agenda prioritas Asta Cita Pemerintah, yaitu mewujudkan stabilitas ekonomi dan keberlanjutan pembangunan melalui pemulihan kerugian negara serta perlindungan kepentingan publik.
Reformasi yang sedang berlangsung menegaskan bahwa Kejaksaan RI bukan hanya memperbaiki diri, tetapi mentransformasi sistem penegakan hukum nasional menjadi lebih modern, responsif, humanis, dan berpihak kepada masyarakat luas.”(Red)”.
Editor: Tamrin














