KARAWANG,Penasilet.com – Dugaan ketidakterbukaan Informasi Publik, dalam pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMKN 1 Tirtajaya, yang beralamat di Jalan Raya Pisangsambo, Desa Pisangsambo, Kecamatan Tirtajaya, Kabupaten Karawang, menjadi sorotan tajam publik.
Isu ini mencuat setelah Ketua DPD Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Komunitas Penegak Keadilan Republik Indonesia (KPK-RI) Provinsi Jawa Barat, Januardi Manurung, secara resmi melayangkan surat permohonan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) kepada pihak sekolah.
Permohonan tersebut bertujuan untuk membuka secara terang penggunaan Dana BOS di SMKN 1 Tirtajaya selama periode tahun anggaran 2021 hingga 2024. LSM KPK-RI Jabar menilai, keterbukaan informasi merupakan kewajiban mutlak dalam pengelolaan dana pendidikan yang bersumber dari anggaran negara, sekaligus sebagai instrumen pencegahan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
“Dana BOS adalah uang rakyat. Masyarakat berhak mengetahui secara detail ke mana setiap rupiah digunakan. Tidak boleh ada ruang abu-abu dalam pengelolaannya,” tegas Januardi Manurung dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (27/12/2025).
Fokus Dokumen Kunci Pengelolaan Dana BOS
Dalam surat permohonan KIP tersebut, DPD LSM KPK-RI Jabar secara spesifik meminta sejumlah dokumen strategis yang dinilai krusial untuk menguji transparansi dan akuntabilitas pengelolaan Dana BOS, antara lain:
1. Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS), guna mengetahui perencanaan detail penggunaan dana setiap tahun anggaran.
2. Laporan Realisasi Dana BOS (Formulir BOS-04), sebagai bukti konkret pengeluaran, termasuk pembelian barang dan jasa.
3. Data Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah), meliputi mekanisme pengadaan barang secara digital beserta bukti transaksi dan invoice.
4. Data Pungutan terhadap Siswa, termasuk dasar hukum, jenis pungutan, serta laporan pertanggungjawaban kepada orang tua atau wali murid.
Menurut Januardi Manurung, dokumen-dokumen tersebut selama ini kerap sulit diakses publik, padahal secara tegas diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Sekolah sebagai badan publik wajib patuh pada UU KIP. Jika informasi yang diminta bersifat terbuka, maka tidak ada alasan untuk menutupinya,”ujarnya.
Tembusan ke Aparat Penegak Hukum
Surat permohonan KIP dengan nomor 025/KIP/DANABOS/SMKN 1 TIRTAJAYA/KPK RI JABAR/XII/2025 tersebut juga ditembuskan kepada sejumlah institusi penegak hukum, di antaranya Kejaksaan Negeri Karawang dan Polres Karawang. Langkah ini dinilai sebagai sinyal serius bahwa LSM KPK-RI Jabar tidak sekadar melakukan advokasi administratif, tetapi juga membuka kemungkinan pengawasan hukum yang lebih ketat.
Ketua DPD LSM KPK-RI Jabar menegaskan, apabila dalam proses keterbukaan informasi ditemukan indikasi penyimpangan, manipulasi laporan, atau ketidakpatuhan terhadap regulasi, maka pihaknya siap mendorong persoalan ini ke ranah hukum tindak pidana korupsi.
Sekolah Belum Beri Tanggapan
Hingga berita ini diturunkan, pihak SMKN 1 Tirtajaya belum memberikan keterangan resmi terkait permohonan keterbukaan informasi yang diajukan DPD LSM KPK-RI Jabar. Sikap sekolah tersebut kini menjadi perhatian publik, mengingat isu transparansi Dana BOS kerap menjadi persoalan sensitif dalam tata kelola pendidikan nasional.
Publik Karawang pun menanti langkah selanjutnya, apakah pihak sekolah akan bersikap kooperatif dan membuka data secara transparan, atau justru memicu polemik berkepanjangan yang dapat mencoreng akuntabilitas pengelolaan anggaran pendidikan di daerah.”(Red)”.
Editor: Tamrin














