Disnakertrans Muba Tegaskan Kepastian Hukum Perselisihan Industrial, Pekerja dan Pengusaha Diminta Pahami Batas Waktu Anjuran Mediator

MUSI BANYUASIN,Penasilet.com – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan, menegaskan pentingnya pemahaman pekerja/buruh dan pengusaha terhadap prosedur penyelesaian perselisihan hubungan industrial guna menjamin kepastian hukum serta perlindungan hak kedua belah pihak.

Kepala Disnakertrans Muba, Herryandi Sinulingga, A.P., menjelaskan bahwa proses mediasi perselisihan hubungan industrial memiliki dasar hukum yang jelas, yakni Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 17 Tahun 2014 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Mediator Hubungan Industrial serta Tata Kerja Mediasi.

Menurut Herryandi, pekerja maupun pengusaha perlu memahami tahapan penyelesaian perselisihan, terutama setelah mediator menerbitkan anjuran tertulis.

“Kami ingin pekerja dan pengusaha di Muba memahami hak dan kewajibannya. Negara menyediakan mekanisme penyelesaian perselisihan yang memiliki dasar hukum dan tahapan yang jelas. Karena itu, setiap pihak harus memahami prosedur agar persoalan tidak berlarut-larut,” ujar Herryandi dalam keterangan tertulisnya kepada Wartawan, Minggu (10/10/2026).

Ia menerangkan, berdasarkan Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004, para pihak diberikan waktu paling lama 10 hari kerja setelah menerima anjuran tertulis untuk menyampaikan jawaban secara tertulis kepada mediator.

Apabila salah satu pihak tidak memberikan jawaban dalam batas waktu tersebut, pihak yang bersangkutan dianggap menolak anjuran. Oleh karena itu, pekerja maupun pengusaha diimbau menyampaikan jawaban secara tertulis tepat waktu serta menyimpan bukti penerimaannya.

Anjuran Ditolak, Proses Hukum Tetap Berlanjut

Herryandi menegaskan, penolakan terhadap anjuran mediator bukan berarti hak para pihak untuk memperoleh keadilan berakhir. Apabila anjuran tidak disepakati, perselisihan dapat dilanjutkan melalui mekanisme hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam proses tersebut, risalah penyelesaian melalui mediasi menjadi dokumen penting untuk memenuhi persyaratan pengajuan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri yang berwenang.

“Jangan menganggap penolakan anjuran sebagai akhir dari proses. Jika tidak tercapai kesepakatan, para pihak tetap memiliki jalur hukum untuk memperjuangkan haknya melalui Pengadilan Hubungan Industrial sesuai prosedur,” jelasnya.

Disnakertrans Muba juga mengimbau pekerja dan pengusaha agar tidak mengabaikan surat atau dokumen resmi yang diterbitkan mediator. Ketepatan waktu dalam memberikan jawaban, kelengkapan administrasi, serta dokumentasi yang baik merupakan bagian penting dalam menjaga kepastian hukum.

Disnakertrans Dorong Penyelesaian yang Adil

Lebih lanjut, Herryandi mengajak pekerja dan pengusaha memanfaatkan mediasi sebagai ruang dialog untuk mencari penyelesaian yang adil dan dapat diterima kedua belah pihak.

Menurutnya, mediator menjalankan tugas sesuai kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan mendorong penyelesaian perselisihan secara objektif dan prosedural.

“Jangan takut menjalani proses mediasi. Kami mendorong agar setiap perselisihan diselesaikan melalui dialog dan sesuai aturan. Namun, apabila tidak tercapai kesepakatan, jalur hukum tetap terbuka bagi para pihak,” tegasnya.

Disnakertrans Muba membuka ruang konsultasi bagi pekerja, buruh, dan pengusaha yang membutuhkan informasi mengenai hak, kewajiban, serta prosedur penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

Melalui edukasi ini, Disnakertrans Muba berharap pemahaman hukum ketenagakerjaan semakin meningkat sehingga tercipta hubungan industrial yang harmonis, dinamis, berkeadilan, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.(Red).

Editor: Tamrin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!