KARAWANG,Penasilet.com – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Karawang membantah keras anggapan bahwa proyek rehabilitasi Jembatan Segaran–Pulo Putri di Kecamatan Batujaya berakhir mangkrak. Klarifikasi ini disampaikan menyusul sorotan publik terhadap progres pekerjaan yang dinilai belum tuntas secara fisik.
Kepala Bidang Sumber Daya Air (SDA) Dinas PUPR Karawang, Tri Winarno, yang sebelumnya menjabat Kepala Bidang Jalan dan Jembatan, menjelaskan bahwa proyek tersebut mengalami perubahan desain signifikan.
Menurutnya, rencana awal hanya berupa pelebaran jembatan. Namun setelah dilakukan evaluasi terhadap kondisi lapangan dan kelayakan struktur eksisting, diputuskan untuk mengganti keseluruhan konstruksi jembatan.
“Perubahan desain tersebut membutuhkan tambahan anggaran, sehingga dialokasikan kembali pada tahun anggaran 2026,” ujar Tri, seperti dilansir JabarNet.com.
Ia menegaskan, seluruh item pekerjaan yang tercantum dalam kontrak tahun anggaran 2025 telah diselesaikan. Karena itu, pihaknya menolak anggapan bahwa proyek tersebut mangkrak.
“Kami tegaskan, tidak ada keterlambatan pekerjaan,” kata Tri.
Desakan Penyelidikan
Di sisi lain, kritik keras datang dari Pengamat Kebijakan dan Praktisi Hukum, Asep Agustian. Ia menantang pihak Dinas PUPR untuk membuktikan klaim tersebut di hadapan hukum.
Asep mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) segera memulai penyelidikan atas dugaan korupsi dan praktik ijon proyek dalam pembangunan Jembatan Segaran–Pulo Putri. Ia menyebut, kebenaran tidak ditentukan oleh opini, melainkan melalui pembuktian di pengadilan.
“Salah benar bukan menurut saya ataupun dia, tapi nanti pembuktian di pengadilan. Makanya sekarang APH harus mulai bergerak melakukan penyelidikan. Kita buktikan nanti apakah pejabat dan Dinas PUPR benar-benar kebal hukum atau tidak,” ujarnya, Senin (2/3/2026).
Pria yang akrab disapa Askun itu juga mempertanyakan proses pembayaran kepada kontraktor. Jika pekerjaan tahun 2025 telah dianggap rampung sesuai kontrak, ia menilai tidak semestinya terjadi penundaan pembayaran hingga menjadi program luncuran di 2026.
“Kalau memang pekerjaannya sudah dianggap selesai di tahun 2025, kenapa pemborong tak kunjung dibayar? Ini malah jadi program luncuran di 2026,” katanya.
Asep bahkan menyebut adanya dugaan ketidakberesan sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan proyek. Ia menilai perubahan desain dan pergeseran anggaran patut ditelusuri secara menyeluruh.
“Dari mulai perencanaan hingga pelaksanaan, saya meyakini semuanya amburadul. Makanya pekerjaan tidak selesai sesuai jadwal kontrak kerja, malah jadi program luncuran di tahun 2026,” sindirnya.
Ia pun menegaskan kembali agar APH di Karawang tidak tinggal diam.
“Jika tidak, maka integritas APH di Karawang patut kita pertanyakan. Jangan sampai APH juga terlibat dalam dugaan lingkaran setan,” tandasnya.
Polemik proyek Jembatan Segaran–Pulo Putri kini menjadi ujian transparansi dan akuntabilitas tata kelola anggaran infrastruktur daerah. Publik menanti, apakah klarifikasi pemerintah daerah cukup menjawab keraguan, atau justru akan berlanjut ke proses hukum.(Red).
Editor: Tamrin














