Diduga Tak Sesuai Spesifikasi, Proyek Gedung Aula Diknas Kota Palangka Raya Menuai Sorotan: “Anggaran Milyaran Rupiah Menguap, Pengawas dan Pelaksana Diduga Orang yang Sama”

PALANGKARAYA,Penasilet.com –  Pembangunan Gedung Aula Dinas Pendidikan (Diknas) Kota Palangka Raya kembali menjadi sorotan tajam berbagai kalangan, terutama dari kalangan media dan lembaga swadaya masyarakat (LSM). Proyek yang disebut-sebut menelan anggaran sekitar Rp4 miliar ini diduga tidak sesuai dengan spesifikasi teknis serta diwarnai kejanggalan administratif yang mencolok.

Seorang narasumber yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa dalam pelaksanaan pembangunan aula tersebut, terdapat praktik rangkap jabatan yang sangat mencolok.

“Yang jadi TPPK, pemborong, pengawas, dan pelaksana pekerjaan itu orangnya sama. Mana bisa begitu? Ini janggal, sangat tidak sesuai prosedur,” ungkapnya kepada awak media.

Konfirmasi yang Gagal, Dinas Pendidikan Bungkam

Tim awak media mencoba mengonfirmasi langsung kepada Kepala Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya, Jayani. Melalui pesan WhatsApp, sang Kadis menjawab singkat, “Silakan ke kantor saja buat silaturahmi.” Namun, saat media mendatangi kantor tersebut, Jayani justru tidak berada di tempat. Seorang petugas resepsionis mengatakan bahwa Kadis sedang berada di luar.

Tak hanya itu, upaya konfirmasi juga dilakukan kepada Kepala Bidang (Kabid) Diknas, namun yang bersangkutan terkesan enggan menjawab.

“Responnya sangat lambat, seakan tak mau bicara,” ungkap salah satu awak media yang berada di lokasi. Ketika media mencoba menghubungi oknum yang disebut-sebut merangkap sebagai konsultan dan pelaksana, jawabannya pun sangat singkat, “Iya, ada apa?”

Indikasi Penyimpangan Anggaran

Dugaan penyimpangan anggaran semakin menguat setelah diketahui bahwa proyek pembangunan aula tersebut dimulai sejak tahun 2024, namun hingga kini belum juga rampung. Narasumber menyatakan bahwa hingga April 2025, belum ada kejelasan soal aliran dana maupun progres pembangunan.

“Uang miliaran raib, tapi bangunan belum selesai. Ini jelas-jelas indikasi penyelewengan,” tegasnya.

Ketika dimintai pertanggungjawaban, para pejabat terkait, termasuk Kadis, Kabid, hingga sekretaris Diknas, justru saling lempar tanggung jawab. Menurut pengakuan seorang petugas kantor, para pejabat menyarankan agar awak media menghubungi Inspektorat karena data pekerjaan disebut-sebut sudah berada di sana.

Ketua Organisasi: ‘Lapor ke Kajari atau Kejati Kalteng!’

Seorang Ketua Organisasi masyarakat sipil yang tidak ingin disebutkan namanya mendesak agar media dan LSM segera melaporkan dugaan pelanggaran tersebut ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) maupun Kejaksaan Negeri (Kajari) Kalimantan Tengah.

“Ini sudah keterlaluan. Mereka merasa kebal hukum. Harus ada laporan resmi agar dibongkar semua dugaan penyimpangan ini,” tegasnya.

Aktivis Nasional: ‘Tripikor Polda Kalteng Harus Turun Tangan’

Aktivis nasional yang dikenal masyarakat luas, Januardi Manurung, turut bersuara lantang. Ia menegaskan perlunya investigasi menyeluruh oleh aparat penegak hukum.

“Harus dibongkar habis. Tripikor Polda Kalteng jangan diam saja. Pengawas dan pelaksana yang orangnya sama adalah pelanggaran berat. Ini jelas melanggar asas transparansi dan akuntabilitas,” tegasnya.

Januardi Manurung juga menambahkan bahwa publik berhak tahu proyek tersebut didanai oleh anggaran apa.

“Plang proyek harus jelas, spesifikasi teknis harus transparan, dan target waktu penyelesaian wajib diumumkan. Apalagi ini dana pendidikan,” katanya.

Pelanggaran Aturan dan Perda

Merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Palangka Raya Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, serta Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, setiap proyek pemerintah wajib memisahkan fungsi perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan. Praktik rangkap jabatan dan ketiadaan transparansi jelas merupakan pelanggaran hukum.

Jika terbukti adanya penyalahgunaan wewenang, pelanggaran ini juga bisa dijerat dengan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun.

Belum Ada Klarifikasi Resmi

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya belum memberikan klarifikasi resmi. Awak media pun masih menanti niat baik dari pihak terkait untuk menjelaskan duduk perkara pembangunan Gedung Aula yang kini menjadi sorotan publik.

Reporter: irairawatie
Editor: Ismail/Tamrin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!