KARAWANG,Penasilet.com – Dugaan pelanggaran disiplin oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Badan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Bogor menjadi sorotan publik. Seorang pegawai yang diduga bermain judi online saat jam kerja di lingkungan kantor tersebut kini dilaporkan ke sejumlah pihak terkait setelah rekaman videonya beredar luas di media sosial.
Menyikapi persoalan tersebut, Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Penegak Keadilan Republik Indonesia (DPD LSM KPK RI) Provinsi Jawa Barat secara resmi menyampaikan laporan tertanggal 2 November 2026.
Laporan yang ditandatangani Ketua DPD KPK RI Jabar, Januardi Manurung, itu meminta agar dugaan pelanggaran tersebut segera ditindaklanjuti melalui pemeriksaan internal yang objektif, terbuka, dan transparan.
Berdasarkan hasil penelusuran sementara yang disampaikan dalam laporan, pegawai yang dimaksud diduga merupakan ASN di lingkungan UPT Pajak Daerah Citeureup, Kabupaten Bogor.
Rekaman video yang beredar memperlihatkan dugaan aktivitas permainan judi online di lingkungan kantor pemerintahan. Namun, identitas pegawai, keaslian rekaman, waktu kejadian, serta kebenaran dugaan tersebut tetap perlu dipastikan melalui pemeriksaan resmi.
DPD KPK RI Jabar menilai, apabila dugaan tersebut terbukti, tindakan itu bukan sekadar persoalan perilaku pribadi, melainkan juga menyangkut kedisiplinan, tanggung jawab, dan integritas aparatur negara dalam menjalankan tugas pelayanan publik.
Jangan Ada Pembiaran dan Perlakuan Istimewa
Januardi Manurung menegaskan, setiap ASN memiliki kewajiban menjalankan tugas secara profesional dan menjaga kehormatan institusi pemerintahan.
Menurutnya, lingkungan kantor pemerintahan merupakan tempat menjalankan tanggung jawab pelayanan masyarakat, bukan tempat melakukan aktivitas yang bertentangan dengan ketentuan hukum maupun disiplin kepegawaian.
Pihaknya juga mempertanyakan langkah pengawasan internal Bappenda Kabupaten Bogor apabila dugaan tersebut benar terjadi di lingkungan kerja.
DPD KPK RI Jabar meminta pimpinan instansi tidak bersikap pasif dan segera memastikan apakah telah dilakukan pemeriksaan terhadap pegawai yang bersangkutan.
Dasar Hukum dan Konsekuensi Disiplin
Dalam laporan tersebut, DPD KPK RI Jabar menyoroti sejumlah ketentuan hukum yang berkaitan dengan kewajiban dan disiplin ASN, antara lain:
1. UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, yang mengatur fungsi, peran, nilai dasar, serta kewajiban ASN dalam menjalankan tugas pemerintahan dan pelayanan publik.
2. PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, yang mengatur kewajiban, larangan, serta mekanisme penjatuhan hukuman disiplin bagi PNS.
3. UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, khususnya Pasal 427 mengenai penggunaan kesempatan bermain judi tanpa izin.
4. UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE, khususnya Pasal 27 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (3), terkait distribusi atau transmisi konten bermuatan perjudian melalui sistem elektronik.
Penerapan ketentuan pidana harus didasarkan pada unsur perbuatan dan hasil pembuktian oleh aparat penegak hukum. Sementara itu, dugaan pelanggaran disiplin kepegawaian harus diperiksa melalui mekanisme yang berlaku.
Lima Tuntutan DPD KPK RI Jabar
Melalui laporan resminya, Januardi Manurung menyampaikan lima tuntutan kepada pihak berwenang:
1. Mengusut tuntas dan melakukan pemeriksaan terhadap dugaan keterlibatan ASN Bappenda Kabupaten Bogor dalam aktivitas judi online saat jam kerja.
2. Melaksanakan pemeriksaan secara objektif, terbuka, dan transparan agar tidak menimbulkan spekulasi maupun kecurigaan di tengah masyarakat.
3. Meminta pimpinan Bappenda Kabupaten Bogor bertanggung jawab menjalankan fungsi pengawasan serta tidak menutup-nutupi apabila ditemukan pelanggaran.
4. Memperketat pengawasan terhadap kedisiplinan ASN di seluruh lingkungan kerja pemerintahan agar kejadian serupa tidak terulang.
5. Menyampaikan hasil tindak lanjut laporan secara tertulis kepada DPD KPK RI Jabar paling lambat 15 hari kerja setelah laporan diterima.
Januardi Manurung: Kepercayaan Publik Harus Dijaga
Januardi Manurung menegaskan bahwa pengawasan terhadap aparatur pemerintahan merupakan bagian dari tanggung jawab masyarakat dalam mendorong penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan berintegritas.
“Pegawai negeri adalah pelayan rakyat. Jika tempat kerja justru digunakan untuk aktivitas yang diduga melanggar hukum dan disiplin, tentu hal ini menjadi persoalan serius. Kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintahan harus dijaga. Kami akan mengawal laporan ini sampai ada kejelasan dan tindak lanjut,” tegas Januardi Manurung dalam keterangannya, Selasa (3/11/2026).
Laporan Ditembuskan kepada Sejumlah Pejabat
Sebagai bentuk keseriusan pengawasan, laporan tersebut turut ditembuskan kepada:
1. Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia.
2. Gubernur Jawa Barat.
3. Kepala Bappenda Kabupaten Bogor.
4. Inspektur Daerah Kabupaten Bogor.
DPD KPK RI Jabar berharap laporan tersebut mendapat perhatian serius dari seluruh pihak terkait, khususnya pimpinan Bappenda dan Inspektorat Kabupaten Bogor.
Pasalnya, persoalan ini tidak cukup diselesaikan dengan klarifikasi singkat. Diperlukan pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan, termasuk memastikan keaslian video, identitas pegawai, waktu kejadian, serta ada atau tidaknya pelanggaran disiplin.
Jangan sampai pengawasan terhadap ASN hanya menjadi formalitas. Jika terbukti melanggar, proses penindakan harus dilakukan sesuai ketentuan. Sebaliknya, apabila tuduhan tidak terbukti, hak pegawai untuk mendapatkan klarifikasi dan perlindungan nama baik juga wajib dihormati.
Hingga rilis ini disusun, belum terdapat tanggapan resmi dari pihak Bappenda Kabupaten Bogor terkait laporan tersebut. Ruang klarifikasi dan hak jawab tetap terbuka bagi pihak yang bersangkutan.(Red).
Editor: Tamrin














