Sukamakmur. Penasilet.com,– Galian C di Desa Sukaresmi Kecamatan Sukamakmur Kabupaten Bogor Diduga tidak mengantongi ijin resmi dari pihak Dinas pertambangan – ESDM Jawa barat.
Padahal untuk mengadakan pertambangan / Galian ijinnya cukup sulit karena menyangkut Undang – Undang Minerba, tapi kenapa begitu mudahnya para pengusaha Galian C di Bogor khususnya seolah ibarat kata membeli Kacang goreng.
Namun meski tidak mengantongi ijin (Legalitas)-Galian tersebut terus berjalan, selain itu juga dengan adanya Galian C sebagian warga mengeluh dengan Debu saat armada Dam Truk melintas terlebih saat ini musim kemarau.
Menurut salah seorang warga yang tidak mau disebutkan Indentitasnya mengatakan. Mungkin bagi warga lain mah dan mendapat sesuatu setuju ada galian itu tapi buat kami yang hanya kebagian kotornya Debu ke rumah jelas merugikan kami, mana musim kemarau susah Air boro – boro buat bersihin Rumah buat mandi masak minum saja sulit.”Katanya.

Sementara dari pihak Galian Ari menyebutkan. Soal ijin lingkungan sudah dibuat kalau ijin dari Dinas pertambangan Provinsi sedang ditempuh.”Kata Ari (20/10).
Ironi pihak Pemerintah Desa Sukaresmi saat dihubungi Via Chat Whatsaap mengaku tidak tau menau soal Galian tersebut, silahkan datang langsung ke lokasi disana ada pihak perusahaan. Bahkan kemarin kata Kusnadi ada orang dari ESDM Bogor yang datang kedesa menanyakan hal yang sama ya kami katakan kami sampaikan tidak tau silahkan ke pihak perusahaan saja.” Kata Kusnadi Sekertaris Desa Sukaresmi.20/10/2023 (Mr-red)














