Diamnya Bupati dan DPRD: Masyarakat Bogor Jadi Korban Penipuan “Kavling Tahfidz” Diduga Bodong

BOGOR,Penasilet.com – Puluhan warga yang mengaku menjadi korban dugaan penipuan penjualan tanah “kavling Tahfidz” di kawasan Ekowisata Sentul, kembali turun ke jalan. Mereka menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPRD Kabupaten Bogor dan Kantor Bupati Bogor, Kamis (18/12/2025), menuntut kejelasan dan tanggung jawab pemerintah daerah atas kasus yang dinilai berlarut tanpa kepastian.

Aksi yang difasilitasi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Benteng Perjuangan Rakyat ini merupakan bentuk protes keras terhadap lambannya respons Pemkab Bogor dan DPRD. Pengaduan resmi telah disampaikan warga sejak Agustus 2025, bahkan laporan polisi telah teregister dengan Nomor: LP/B/153/VIII/2025/SPKT/Polres Bogor/Polda Jawa Barat tertanggal 23 Agustus 2025.

Namun, hingga penghujung 2025, Pemkab dan Bupati Bogor dinilai pasif dan tidak menunjukkan langkah konkret.

Sudah Bayar Lunas, Tanah Tak Pernah Ada

Para korban mengungkapkan bahwa mereka telah melunasi pembayaran kavling yang dijual dengan embel-embel kawasan Ekowisata Sentul di Desa Tajur, Kecamatan Citeureup, serta Desa Pabuaran, Kecamatan Sukamakmur. Akan tetapi hingga kini, tanah maupun fisik lahan yang dijanjikan tak kunjung diterima.

LBH Benteng Perjuangan Rakyat, memperkirakan kerugian mencapai puluhan miliar rupiah dengan jumlah korban diduga mencapai ratusan orang. Dugaan penipuan sistematis menguat seiring temuan bahwa lahan yang dipromosikan diduga tidak pernah memiliki legalitas atau kejelasan status tanah.

LBH Benteng Perjuangan Rakyat: Pemkab dan Bupati Diam, DPRD Mandek

Direktur LBH Benteng Perjuangan Rakyat, Andi Muhammad Yusuf, mengecam sikap DPRD dan Bupati Bogor yang disebutnya abai terhadap jeritan rakyat.

“Kami sudah menyurati dan meminta audiensi sejak lama, bahkan sudah bertemu beberapa anggota dewan. Tapi tidak ada tindak lanjut. Ini bukan sekadar sengketa bisnis, ini dugaan penipuan sistematis,” tegas Andi.

Ia menyatakan, pembiaran oleh pemerintah daerah memperburuk situasi dan memberi ruang bagi pengembang nakal terus beroperasi tanpa sanksi.

Korban Desak DPRD Panggil Pengembang, Minta Bupati Bertindak

Dalam aksinya, massa membentangkan poster dan spanduk berisi seruan agar DPRD segera memanggil pengembang melalui rapat dengar pendapat, serta mendesak Bupati Bogor mengevaluasi dan bahkan mencabut izin operasional pengembang jika terbukti melakukan pelanggaran.

Selain pengembalian dana atau penyerahan aset sah, massa juga menuntut:
Pembentukan Satgas Anti Mafia Tanah,
Pengusutan dugaan keterlibatan oknum pejabat dalam perizinan, dan Memasukkan nama pengelola proyek ke daftar hitam pengembang.

Ultimatum untuk Pemkab: 14 x 24 Jam

LBH Benteng Perjuangan Rakyat, menegaskan memberi batas waktu 14 x 24 jam bagi pemerintah daerah untuk menunjukkan langkah konkret penanganan kasus. Jika tidak, mereka berjanji akan mengeskalasi kasus ini ke tingkat provinsi hingga nasional.

Andi membeberkan bahwa pihaknya sudah mencoba kembali mengonfirmasi kepada DPRD.

“Tadi kami sudah bertemu Humas DPRD Kabupaten Bogor, katanya audiensi akan dijadwalkan minggu depan, entah benar atau tidaknya,” ujarnya.

Ia menutup aksinya dengan seruan keras, Jangan biarkan Kabupaten Bogor jadi surga pengembang nakal.

“Jangan biarkan Kabupaten Bogor jadi surga pengembang nakal. Rakyat sudah kehilangan tabungan seumur hidup mereka,”tegasnya.

Aroma Pembiaran Pemerintah Daerah Makin Kental

Kasus ini kembali menjadi sorotan tajam publik karena Pemkab dan Bupati Bogor dinilai terlalu lamban dan tidak tegas. Kritikan keras terus dialamatkan kepada Pemkab yang dianggap sekadar diam, padahal ratusan keluarga kehilangan hak atas tanah dan nilai miliaran rupiah melayang.

Pemerintah daerah dituntut turun tangan, bukannya menyerahkan sepenuhnya kepada proses hukum, karena perizinan dan pengawasan kawasan sepenuhnya berada dalam kewenangan Pemkab Bogor.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada sikap resmi Bupati Bogor terkait tuntutan warga.”(Red)”.

Editor: Tamrin

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!