KARAWANG,Penasilet.com – Ketua DPD LSM KPK RI Provinsi Jawa Barat, Januardi Manurung, melontarkan kritik tegas menyusul jawaban surat permohonan informasi publik yang disampaikan pihak SMKN 1 Cikampek terkait penggunaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) tahun anggaran 2023–2024.
Meski mengapresiasi sikap kooperatif sekolah yang telah menyampaikan rekapitulasi penggunaan anggaran, Januardi menegaskan bahwa keterbukaan tersebut bukanlah bentuk kemurahan hati, melainkan kewajiban hukum yang secara tegas diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).
“Kami menghargai balasan surat dari Kepala SMKN 1 Cikampek. Namun harus ditegaskan, transparansi pengelolaan dana publik bukan pilihan, apalagi pencitraan. Itu adalah kewajiban mutlak yang diamanatkan undang-undang,” ujar Januardi Manurung, Kamis (25/12/2025).
UU KIP: Instrumen Publik Mengawal Dana Pendidikan
Januardi Manurung menegaskan, Pasal 7 UU KIP secara eksplisit mewajibkan setiap badan publik, termasuk sekolah negeri, untuk menyediakan, memberikan, dan mengumumkan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya secara akurat, benar, dan tidak menyesatkan.
Ia menekankan bahwa informasi terkait pengelolaan Dana BOSP termasuk kategori informasi yang wajib diumumkan secara berkala, karena bersumber dari keuangan negara dan menyangkut langsung kepentingan masyarakat luas di sektor pendidikan.
“Tidak boleh ada yang ditutup-tutupi, terlebih menyangkut dana pendidikan. Publik punya hak penuh untuk tahu ke mana uang negara digunakan,” tegasnya.
Januardi Manurung juga mengingatkan bahwa UU KIP memuat sanksi pidana dan denda bagi badan publik yang dengan sengaja menghambat atau menolak akses informasi tanpa alasan hukum yang sah.
“Jika ada data yang diminta namun tidak diberikan secara lengkap dan transparan, itu berpotensi berujung pada sengketa informasi di Komisi Informasi,” tambahnya.

Dana BOSP 2023–2024: Angka yang Jomplang
Berdasarkan dokumen rekapitulasi yang diterima LSM KPK RI Jabar, tercatat:
Total Penerimaan Dana BOSP
Tahun 2023: Rp3.097.440.000
Tahun 2024: Rp3.116.880.000
Kenaikan: lebih dari Rp19,4 juta
Standar Pengelolaan
Tahun 2023: Rp514.944.408
Tahun 2024: Rp1.773.201.100
Kenaikan: lebih dari Rp1,25 miliar
Standar Proses
Tahun 2023: Rp1.281.228.400
Tahun 2024: Rp188.890.000
Penurunan: lebih dari Rp1,09 miliar
Lonjakan Anggaran Dinilai Tidak Wajar
Sorotan paling tajam diarahkan pada pos Standar Pengelolaan yang melonjak drastis dalam kurun waktu satu tahun. Dari Rp514 juta pada 2023, anggaran tersebut membengkak menjadi Rp1,77 miliar pada 2024.
“Lonjakan lebih dari Rp1,2 miliar pada satu pos anggaran ini sangat mencolok dan patut dipertanyakan. Publik tidak cukup disuguhi angka gelondongan. Rincian penggunaan anggaran harus dibuka secara detail dan dapat diuji,” tegas Januardi Manurung.
LSM KPK RI Jabar menegaskan akan terus mengawal transparansi pengelolaan Dana BOSP di SMKN 1 Cikampek dan sekolah negeri lainnya, sebagai bagian dari kontrol publik untuk memastikan dana pendidikan benar-benar digunakan sesuai peruntukan dan asas akuntabilitas.
“Dana pendidikan adalah amanah negara. Transparansi bukan beban, tetapi benteng utama mencegah penyimpangan,” pungkas Januardi Manurung.”(Red)”.
Editor: Tamrin














