CV. Gembong Putra Samudra Bantah Jual Tanah Galian untuk Pengondisian, Siap Tempuh Jalur Hukum

TANGERANG,Penasilet.com – Terkait pemberitaan yang beredar mengenai dugaan penjualan hasil tanah galian (disposal) pada proyek pembangunan Gedung Penunjang dan Sarana Prasarana (GDPSP) di Kecamatan Gunung Kaler, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, yang menyeret nama CV. Gembong Putra Samudra, pihak perusahaan akhirnya angkat bicara.

H. Ubed, selaku pemilik CV. Gembong Putra Samudra, dengan tegas membantah tuduhan bahwa pihaknya menjual hasil galian tanah proyek tersebut untuk kemudian membagi-bagikan uang kepada sejumlah pihak demi “pengondisian”.

“Informasi itu tidak benar dan sangat merugikan nama baik perusahaan kami. Kami tidak pernah melakukan praktik-praktik seperti yang dituduhkan,” tegas H. Ubed kepada media Sabtu (5/7/2025).

Merasa dirugikan atas pemberitaan dan tuduhan yang dinilai tidak berdasar, H. Ubed secara resmi menunjuk Inuar Gumay, S.H., sebagai kuasa hukum untuk mengambil langkah hukum. Inuar Gumay diberi kuasa penuh untuk melaporkan balik pihak-pihak yang telah menyebarkan tudingan tanpa bukti yang sah.

“Sebagai kuasa hukum dari CV. Gembong Putra Samudra, saya pastikan kami akan menempuh jalur hukum terhadap siapa pun yang menyebarkan informasi palsu, fitnah, dan merugikan klien kami,” ujar Inuar Gumay, S.H., dalam keterangannya.

Inuar juga menegaskan bahwa tuduhan terkait “bagi-bagi uang” kepada sejumlah pihak demi pengondisian proyek tidak memiliki dasar fakta maupun bukti yang valid. Ia mengingatkan semua pihak, khususnya insan pers, untuk bersikap profesional dan bertanggung jawab dalam menjalankan fungsi jurnalistik.

“Saya imbau kepada rekan-rekan media agar berhati-hati dalam menyajikan informasi. Jangan sampai pemberitaan yang belum diverifikasi kebenarannya justru menjadi boomerang yang merugikan kredibilitas media itu sendiri,” tegasnya.

Saat ini, pihak CV. Gembong Putra Samudra melalui kuasa hukumnya tengah mempersiapkan langkah hukum secara formal dan berharap aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti laporan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Pernyataan ini sekaligus menjadi klarifikasi resmi dari pihak perusahaan dan bentuk penegasan bahwa mereka akan melawan segala bentuk fitnah dan pencemaran nama baik melalui jalur hukum. “(Red)”.

Editor: Tamrin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!