SEKAYU,Penasilet.com – Konflik Agraria Puluhan Tahun tak kunjung tuntas antara kelompok masyarakat dengan pihak perkebunan kelapa sawit PT Guthrie Pecconinna Indonesia (GPI) Pemerintah Daerah Kabupaten Musi Banyuasin gelar Rapat Tindaklanjut Penyelesaian Masalah Klaim Lahan di PT. Guthrie Pecconina Indonesia (GPI).
Rapat dipimpin oleh Sekretaris Daerah H. Apriadi. MSi di hadiri langsung Bupati Muba H. Toha Tohet, Wakil Bupati Muba Kyai Rohman bersama Forkompimda Ketua DPRD Muba H. Junaidi Gumai. SE, Dandim 0401, Kajari Muba Roy Riady. SH. MH, Kapolres Muba diwakili oleh Wakapolres Kompol Iwan Wahyudi. SH, serta gabungan Ormas Lembaga Aktivis Masyarakat Pemilik Lahan kelompok Madani Adenas, Kelompok masyarakat tujuh (7) desa dan pihak KUD Muda Rasan Jaya serta pihak PT GPI diruang Serasan Sekate Pemerintahan Kabupaten Musi Banyuasin Rabu, (26/3/2025).
Dalam rapat membahas penyelesaian Konflik tuntutan masyarakat terhadap PT GPI yang telah puluhan tahun tidak terselesaikan atas klaim tanah masyarakat dan tuntutan kelebihan kebun dikelola ribuan Diluar Hak Guna Usaha (HGU), Perizinan IUP, Pajak, dan tuntutan ganti rugi lahan masyarakat yang dikelola oleh PT GPI dan KUD Muda Rasan Jaya.
Di sela rapat management PT GPI selalu beralibi seakan menghindar tidak mau menuntaskan permasalahan yang ada dengan alasan mereka telah membayar ganti rugi atas tanah milik masyarakat lebih lanjut sudah ada putusan gugatan pengadilan atas klaim masyarakat tujuh (7) desa dijelaskan oleh Romadhon.
Ditempat yang sama Alamsyah perwakilan masyarakat tujuh (7) Desa bersama H Zuraini Anwar mengatakan belum ada ganti rugi atas tuntutan klaim masyarakat dan berdasarkan kesepakatan bersama telah terjadi pengukuran lahan PT GPI ribuan diluar HGU dikembalikan pada masyarakat dan gugatan yang dikatakan itu bukan objek yang ada dalam kesepakatan namun itu area lahan lainnya.
“Sampai saat ini pihak PT GPI belum membayar ganti rugi lahan masyarakat di luar HGU yang luasnya mencapai ribuan hektar,” ungkap H. Anwar panggilan akrabnya.
Sementara Badan Pertanahan Nasional (BPN) Musi Banyuasin Ahmad Aminullah. SH. MKn mengatakan masyarakat sudah cukup lama menuntut hak nya bahkan sudah puluhan tahun artinya ada kebenaran itu lahan milik mereka dengan objek yang ada berdasarkan peta dan kalau memang PT GPI sudah membayar ganti rugi dibayarkan pada siapa minta dokumen dan namanya serahkan pada kami dan Pemkab Muba.
Lebih lanjut Kepala Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin Roy Riady. SH. MH dia mengatakan sangat kecewa rapat ini tujuannya untuk penyelesaian konflik antara masyarakat dengan PT GPI yang mana dalam rapat-rapat sebelumnya pihak perusahaan telah berjanji akan menghadirkan Presiden Direktur PT GPI, namun dalam rapat hari ini PT GPI tidak memegang komitmen menghadirkan utusan yang tidak bisa mengambil keputusan.
“Seharusnya perusahaan menghadirkan Presiden Direktur PT GPI agar dapat membuat keputusan dalam rapat,” ujarnya.
Dia menggambarkan kejadian PT SMB kelola lahan ribuan hektar diluar HGU menjadi tersangka proyek nasional jalan Tol, dan ia berharap sebelum pindah tugas dapat dituntaskan bersama dan memberi kenangan baik pada masyarakat Musi Banyuasin tuntaskan permasalahan yang sudah berjalan puluhan tahun PT GPI diduga kelola lahan kebun sawit dimuba tidak memiliki IUP, dimana Marwah Pemerintah Daerah.
Ditempat yang sama Kapolres Muba yang diwakili oleh Wakapolres Kompol Iwan Wahyudi. SH pada prinsipnya sangat mendukung investasi yang ada dan dari pihak polres berdiri ditengah dalam menjaga Kamtibmas baik investator dan masyarakat Muba yang menuntut hak nya jangan sampai ada gejolak-gejolak menganggu Kamtibmas.
Kemudian Ketua DPRD Muba H. Junaidi Gumai. SE, ia mengatakan sangat mendukung pihak investor berkebun di kabupaten Musi Banyuasin namun tidak mengabaikan hak-hak masyarakat harus dituntaskan kasihan masyarakat sudah puluhan tahun menuntut hak nya dan mari kita bersama-sama tuntaskan Permasalahan ini tidak berlarut-larut lagi.
“Saya sangat mendukung pihak investor menjalankan usahanya di Kabupaten Muba, namun jangan mengabaikan hak-hak masyarakat dan berharap kepada Pemda agar segera menuntaskan masalah ini jangan sampai berlarut-larut,” ucap Ketua DPRD Muba H. Junaidi Gumai. SE.
Terpisah perwakilan ormas lembaga aktivis Muba Arianto. SE yang merupakan pemegang kuasa perwakilan kelompok masyarakat ia membenarkan Konflik ini sudah puluhan tahun belum dituntaskan oleh Pemkab Muba.
“Konflik ini sudah puluhan tahun pihak Eksekutif dan Legislatif belum menuntaskan permasalahan masyarakat dan PT GPI,” katanya.
“Perjuangan masyarakat dari Bupati ke Bupati bergantian namun tak kunjung tuntas dan bahkan sudah tak terhitung lagi banyaknya notulen rapat dan berita acara rapat dari DPRD dan Pemkab Muba,”jelasnya.
“Telah berapa kali menerbitkan DPRD rekomendasi kepada Bupati untuk menyetop segala aktivitas PT GPI namun sayangnya pihak Pemkab Muba tidak menjalankannya,” ucapnya.
“Untuk itu saya berharap kepada Pemkab Muba bersama pihak lain yang terkait agar memfasilitasi masyarakat metutup jalan Produksi hingga permasalahan masyarakat dan PT GPI dituntaskan, jangan hanya tulisan dalam notulen rapat dan berita acara saja tanpa dieksekusi dengan tindakan nyata Pemkab Muba,” tegasnya.
Lebih lanjut Penggiat Berani Jujur Hebat mengatakan bahwa permasalahan ini sudah dilakukan penyelidikan penyidikan oleh pihak Kejari Muba dimulai Januari 2024 dan oknum-oknum Pejabat perangkat desa kecamatan dinas terkait begitu juga pihak PT GPI telah dilakukan pemeriksaan dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Muba telah melakukan pengukuran lahan ditemukan 4000 hektar diluar HGU dikelola oleh PT GPI dan pengukuran lahan kelompok masyarakat Madani Adenas berada kelurahan Serasan Jaya Kayuara seluas 500 Ha pada Blok JKLM telah ada peta hasil ukur identifikasi inventarisasi dari BPN dan lahan tersebut milik salah satu kelompok Madani Adenas dikelola oleh PT GPI dan KUD Muda Rasan Jaya selama puluhan tahun pihak Madani Adenas tidak menerima sepersen pun pada hal lahan tersebut sudah ada dalam SK Petani Plasma dan dinikmati oleh KUD Muda Rasan Jaya bahkan dia sudah masuk penjara 20 puluh tahun mempertahankan hak nya.
Ditambahkan oleh Arianto. SE Ketua LIPER-RI Muba ia mengatakan adanya temuan indikasi manipulasi dokumen jual beli lahan masyarakat yang diperuntukkan untuk pembuatan SPH melalui pihak Kelurahan Kecamatan dan adanya bukti penerimaan uang senilai Rp. 600 juta dari pihak PT GPI diperuntukkan pembuatan puluhan SPH atas nama-nama masyarakat dan beberapa masyarakat telah diminta keterangan atas surat jual beli lahan tersebut oleh Penyidik Kejari Muba.
Lebih lanjut Arianto. SE menambahkan agar Pemerintah Daerah Penegak Hukum segera menindak tegas oknum-oknum terindikasi Mafia Tanah yang ada dan meminta Bupati Muba Ketua DPRD Muba Kejari Muba dan pihak terkait lainnya agar menuntaskan permasalahan ini apa lagi selama ini telah menimbulkan tiga (3) orang korban jiwa akibat rebutan lahan dan Preman bayaran oknum Mafia Tanah.
Dalam acara pamungkas Bupati Muba H. Toha Tohet mengatakan ia dipilih oleh rakyat dan dia meminta permasalahan ini dituntaskan segera, jangan sampai ada merasa terzolimi.
“Saya minta permasalahan ini segera dituntaskan karena persoalan ini sudah puluhan tahun,”ucap Bupati Muba.
Kita tentu sangat mendukung investasi yang ada di Kabupaten Muba dan bagi investor baru silakan masuk ke Muba namun harus tetap memperhatikan hak-hak masyarakat sehingga tidak terjadi lagi Konflik di tengah masyarakat.
“Saya siap mati untuk perjuangkan nasib masyarakat masyarakat Muba dan selaku Bupati akan bersurat kepada Presiden, Satgas, Maafia Tanah dan Kapolri agar permasalahan ini tuntas,” tuturnya.
Bila permasalahan ini tidak dituntaskan Bupati mempersilahkan masyarakat memasang plang menguasai lahan nya namun jangan membuat portal yang menganggu aktivitas perusahaan.
“(TIM/Red)”.
Editor: Tamrin