KARAWANG,Penasilet.com — Bupati Karawang, H. Aep Syaepuloh, kembali melakukan mutasi dan rotasi jabatan secara besar-besaran di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karawang. Langkah ini merupakan kelanjutan dari kebijakan sebelumnya yang telah dijalankan pada Rabu (31/12/2025).
Pada mutasi akhir tahun lalu tersebut, tercatat sebanyak 7 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, 83 Pejabat Administrator, 121 Pejabat Pengawas, 5 Kepala Puskesmas, serta 46 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memperoleh kenaikan jabatan fungsional.
Selanjutnya, pada Senin (5/1/2026), Bupati Aep kembali merotasi 63 pejabat struktural yang terdiri dari 26 pejabat administrator, 35 pejabat pengawas, satu kepala pengawas, dan satu kepala puskesmas.
Tidak hanya mutasi dan rotasi, Bupati Aep juga melakukan penataan organisasi melalui merger, perampingan struktur, hingga penambahan beban kerja di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Kebijakan tersebut berdampak pada penghapusan sejumlah posisi jabatan strategis serta penyesuaian tugas dan fungsi pejabat di beberapa dinas.
Beberapa perubahan nomenklatur OPD antara lain Badan Perencanaan Pembangunan Daerah yang kini menjadi Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah. Dinas Pariwisata dan Kebudayaan diubah menjadi Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga, sementara Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga menjadi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
Selain itu, Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah kini dilebur menjadi Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah. Adapun Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan berubah menjadi Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan.
Kebijakan ini disebut-sebut memunculkan kegelisahan di kalangan ASN. Sejumlah pejabat dikabarkan mulai mengeluhkan peningkatan beban kerja dan menilai kebijakan Bupati Aep terlalu keras dalam penataan birokrasi.
Menanggapi isu tersebut, Praktisi Hukum dan Pengamat Kebijakan, Asep Agustian, SH., MH., menilai langkah mutasi dan rotasi yang dilakukan Bupati Aep merupakan bagian dari realisasi janji politik kepada masyarakat, yakni membangun birokrasi yang sehat, efektif, efisien, dan akuntabel.
“Penataan ini perlu dilakukan agar pelaksanaan program pembangunan di setiap dinas bisa berjalan lebih cepat dan hasilnya dapat langsung dirasakan oleh masyarakat,” ujar Asep Agustian yang akrab disapa Askun, Senin (5/1/2026).
Askun mengaku sepakat dengan rencana Bupati Aep untuk melakukan evaluasi kinerja (Evkin) pejabat setiap enam bulan sekali, termasuk penerapan sistem penghargaan dan sanksi berdasarkan kinerja.
“Inilah pernyataan yang saya tunggu-tunggu dari Bupati. Evaluasi kinerja harus dilakukan demi menciptakan birokrasi yang profesional dan proporsional,” tegasnya.
Menurut Askun, sejumlah kebijakan dan program Bupati Aep mulai menunjukkan hasil yang dirasakan masyarakat, mulai dari pembangunan infrastruktur berskala besar hingga program bantuan langsung untuk masyarakat kecil.
“Namun Bupati Aep juga bukan Sangkuriang yang hari ini kerja besok harus jadi. Semua butuh proses dan waktu, tetapi tentu harus ditopang oleh pejabat yang mampu bekerja cepat dan responsif,” ujarnya.
Di sisi lain, Askun juga memberikan catatan kritis terhadap kinerja Unit Barang dan Jasa (Barjas) yang dinilainya masih perlu dievaluasi. Ia menyoroti keberadaan tenaga ahli dan konsultan yang dinilai tidak jelas kontribusinya, serta masih adanya pekerjaan yang tidak selesai hingga melewati tahun anggaran.
“Saya minta Bupati Aep juga mengevaluasi Barjas. Masih ada pekerjaan yang lewat tahun, dan proyek-proyek besar masih didominasi pengusaha dari luar Karawang, sementara pengusaha lokal hanya kebagian proyek kecil,” katanya.
Askun menambahkan, kebijakan mutasi dan rotasi perlu diterapkan pula bagi pejabat yang dinilai lamban dan tidak mampu menjalankan tugas secara optimal.
“Kalau ada yang bilang kebijakan Bupati Aep ini kejam, itu mungkin hanya persepsi ASN yang malas. Membangun birokrasi yang sehat memang butuh ketegasan,” pungkas Askun.”(Red)”
Editor: Tamrin














