PALANGKARAYA,Penasilet.com – Aktivitas pertambangan Galian C yang marak beroperasi di kawasan jantung Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, menuai sorotan tajam dari berbagai kalangan. Pasalnya, aktivitas tersebut diduga berlangsung tanpa penindakan hukum yang jelas, meski sebelumnya pemerintah diketahui telah mencabut sejumlah izin usaha pertambangan di wilayah tersebut.
Sejumlah pihak menilai terdapat ketimpangan dalam penegakan hukum. Di satu sisi, sebanyak 14 izin usaha pertambangan komoditas zirkon dilaporkan telah dicabut oleh pejabat publik yang berwenang. Namun di sisi lain, aktivitas tambang Galian C di dalam wilayah kota justru diduga tetap berjalan tanpa hambatan.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai konsistensi penegakan aturan di sektor pertambangan. Kritik juga muncul terkait dugaan praktik “hukum tajam ke bawah, tumpul ke atas”, di mana pelaku usaha tertentu mendapat tindakan tegas, sementara aktivitas lain yang diduga melanggar aturan terkesan tidak tersentuh hukum.
Sorotan publik semakin menguat setelah muncul dugaan keterlibatan sejumlah pihak dalam bisnis tambang Galian C tersebut. Salah satu nama yang disebut dalam berbagai perbincangan publik adalah seorang oknum pejabat yang menjabat sebagai Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Provinsi Kalimantan Tengah.
Seorang warga yang enggan disebutkan identitas lengkapnya dan hanya menggunakan inisial BRL menyampaikan bahwa kontribusi pajak dari aktivitas tambang Galian C yang tercatat masuk ke kas Pemerintah Kota Palangka Raya disebut hanya sekitar lima persen.
“Setahu kami pajak pertambangan Galian C yang masuk ke pemerintah daerah sekitar lima persen saja. Selebihnya tidak jelas ke mana alirannya. Kami selalu menegaskan bahwa pajak itu wajib, namun persoalan perizinan sering kali berbeda praktiknya di lapangan,” ujar BRL kepada awak media, Kamis (4/3/2026).
Ia juga menyoroti modus operandi yang kerap terjadi dalam aktivitas tambang tersebut. Menurutnya, tidak jarang dokumen izin mencantumkan lokasi tertentu, namun kegiatan penambangan justru dilakukan di titik yang berbeda, bahkan hingga merambah kawasan hutan lindung.
“Sering kali dokumen izin bertitik di lokasi A, tetapi yang dikerjakan justru di lokasi lain. Ini yang sering dijadikan modus oleh para pemain bisnis Galian C,” ungkapnya.
Sorotan juga datang dari kalangan aktivis. Salah seorang aktivis sekaligus pengamat politik berinisial BRH mendesak agar aparat pengawasan internal pemerintah dan penegak hukum segera mengambil langkah tegas.
Ia meminta Inspektorat Kota Palangka Raya untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap para pelaku usaha tambang Galian C, sekaligus memanggil pihak-pihak yang diduga terlibat.
“Jika ini terus dibiarkan, dampaknya bukan hanya kerugian negara, tetapi juga potensi kerusakan lingkungan yang bisa memicu banjir besar di wilayah kota,” tegas BRH saat dihubungi melalui sambungan WhatsApp.
BRH juga meminta aparat penegak hukum, khususnya Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Tengah, untuk tidak tinggal diam terhadap aktivitas tambang yang berada di dalam kawasan perkotaan.
“Jangan hanya memikirkan besarnya pemasukan dari aktivitas tersebut, tetapi juga harus mempertimbangkan dampak lingkungan dan kerugian yang ditimbulkan bagi masyarakat,” katanya.
Dalam keterangannya, BRH turut menyinggung dugaan keterlibatan sejumlah pihak yang disebut-sebut sebagai pemain dalam bisnis tambang Galian C di Palangka Raya. Beberapa nama yang beredar di antaranya berinisial YNS, Haji TN, Haji DD, seorang pengusaha berinisial DD, serta seorang oknum anak pensiunan anggota militer berinisial H.
Menurutnya, dugaan praktik tersebut disebut telah berlangsung cukup lama, bahkan disebut mulai berjalan sejak sekitar tahun 2020 hingga saat ini.
Hingga berita ini diturunkan, pihak-pihak yang disebut dalam dugaan tersebut belum memberikan klarifikasi resmi. Upaya konfirmasi dari awak media juga dilaporkan mengalami kesulitan.
Publik berharap adanya transparansi dan langkah tegas dari pemerintah serta aparat penegak hukum agar aktivitas pertambangan di wilayah perkotaan dapat ditertibkan sesuai ketentuan yang berlaku, sekaligus memastikan pengelolaan sumber daya alam berjalan secara adil dan bertanggung jawab.(Irawati).














