PENASILET.COM – POLRES BOGOR| Untuk mencegah adanya gangguan kamtibmas di wilayah hukum Polsek Megamendung Polres Bogor, Bhabinkamtibmas bersama warga melaksanakan silaturahmi dan cooling system kepada warga cipayung sekaligus giat patroli antisipasi kejahatan pada malam hari di wilayah Desa Cipayung Kec. Megamendung Kab. Bogor.
Seperti yang dilakukan Bhabinkamtibmas Desa Cipayung Aipda Agus S, pada hari Sabtu 14 Desember 2024 mulai pukul 23.00 wib sampai dengan Minggu dinihari pukul 04.00 wib (15/12/2024).
Sesuai arahan Bapak Kapolres Bogor
AKBP Rio Wahyu Anggoro, S.H., S.I.K, M.H., melalui Kapolsek Megamendung AKP Dedi Hermawan, SH dan Bhabinkamtibmas jajaran Polres Bogor ditekankan untuk selalu menjaga kondusifitas di wilayahnya masing-masing.
Dalam giat COOLING sistem ini, Bhabinkamtibmas melaksanakan dialog sekaligus colling system dengan warga masyarakat Desa Cipayung sekaligus menyampaikan pesan kamtibmas agar masyarakat tetap selalu menjaga kondusifitas kamtibmas, waspada terhadap situasi cuaca yang saat ini sudah memasuki musim penghujan, waspada terhadap bencana alam dan juga wabah penyakit, dan selalu menjaga kondusifitas kamtibmas pasca pelaksanaan Pilkada 2024, agar masyarakat tetap menjaga situasi kamtibmas yang damai, Pilkada sudah selesai perbedaan pilihan jangan sampai dijadikan perpecahan di masyarakat, saatnya kembali beraktifitas seperti biasa. ” ujar Bhabinkamtibmas.
Kejahatan yang saat ini marak antara lain Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Tawuran Pelajar dgn membawa SAJAM seperti Clurit , Parang , Samurai dll , untuk itu kami berharap masyarakat juga dapat meningkatkan kewaspadaan terhadap kejahatan Jalanan / Geng Motor dan keberadaan sindikat atau tempat penampungan calon tenaga kerja migran lingkungan sekitarnya.
Dikesempatan lain Kasi Humas Polres Bogor IPTU Desi Triana, SH menyampaikan apabila warga masyarakat ada yang menemukan hal – hal yang mengganggu kamtibmas dan menemukan tindakan kriminalitas lainnya dan adanya perekrutan Tenaga kerja Ilegal dengan Menjanjikan Gaji besar akan tetapi tidak resmi payung hukumnya masuk dalam tindak pidana perdagangan orang TPPO segera adukan laporkan ke Call Center (021) 110 operator kami melayani 24 jam aduan serta laporan masyarakat ataupun nomor aduan Polres Bogor di 0812 1280 5577.|Mco