Berkedok Staf Istana Presiden, Pasutri Diduga Melakukan Penipuan Bisa Loloskan Masuk AKPOL: Korban Rugi Miliaran Rupiah

JAKARTA,Penasilet.com – Seorang wanita bernama Fitriana (46), wiraswasta asal Kota Palembang, Sumatera Selatan, telah melaporkan dugaan tindak pidana penipuan dan perbuatan curang yang merugikannya hingga Rp1.347.000.000. Laporan polisi dengan Nomor: LP/B/4063/VI/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA ini diajukan pada tanggal 16 Juni 2025 di Polda Metro Jaya.

Fitriana melaporkan Muh Hady Sujatmiko Napitupulu dan istrinya, Dessy Natalia Kristianti, terkait dugaan penipuan yang terjadi pada 2 Maret 2025 di sebuah apartemen di Jakarta Pusat.

Modus Penipuan dengan Mengaku Staf Istana

Menurut keterangan Fitriana, awal mula perkenalannya dengan Terlapor Muh Hady Sujatmiko Napitupulu terjadi dalam sebuah pertemuan bisnis. Terlapor mengaku sebagai Staf Sipil di Istana Presiden RI, bawahan dari Bapak Asep (Asisten I di Kantor Penasehat Khusus Presiden Bidang Pertahanan Nasional).

Untuk meyakinkan korban, Terlapor menunjukkan foto-foto bersama pejabat, kartu identitas dari Kantor Istana RI, serta mengajak Fitriana mengunjungi kantor yang disebutnya sebagai Kantor Penasehat Khusus Presiden Bidang Pertahanan Nasional di Jl. Tengku Umar Menteng, Jakarta Pusat.

Karena percaya dengan pengakuan dan bukti-bukti yang ditunjukkan, Fitriana kemudian terbuai dengan tawaran Terlapor yang menjanjikan mampu meluluskan calon tes Bintara Polri, tes Akpol, Mutasi anggota Polri, dan bahkan menangani kasus oknum Polri.

Kerugian Miliaran Rupiah dan Dampak Psikologis

Dalam kondisi terpaksa, Fitriana secara bertahap menyerahkan uang tunai sebesar total Rp1.347.000.000 kepada Terlapor. Uang tersebut dimaksudkan untuk meluluskan satu orang anaknya dalam tes Akpol, empat orang dalam tes Bintara, satu orang mutasi, dan satu kasus oknum Polri.

Namun, janji-janji tersebut tidak ada yang terbukti. Anak Fitriana bukan hanya gagal dalam tes Akpol, bahkan anak korban tidak pernah tercatat mengikuti seleksi resmi.
Peristiwa naas ini mengakibatkan anak korban mengalami gangguan psikis dan mental. Merasa dirugikan, Fitriana akhirnya memutuskan untuk melaporkan kejadian ini ke SPKT Polda Metro Jaya.

Pihak kepolisian akan melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap kasus dugaan penipuan ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP.

“Saat ini kami tengah mendalami laporan korban. Sudah ada bukti transfer, rekaman komunikasi WhatsApp, hingga keterangan saksi yang kami kumpulkan,” ungkap salah satu penyidik, Ditreskrimum Polda Metro Jaya kepada media, Selasa (29/7/2025).

Dia menyebutkan, pihaknya telah mengagendakan pemanggilan kedua terhadap salah satu terlapor, Muh Hady Sujatmiko Napitupulu, Informasi sementara bahwa terlapor akan memenuhi panggilan penyidik.

Secara tegas Penyidik tersebut mengimbau masyarakat untuk tidak tergiur janji-janji kelulusan jalur belakang dalam seleksi TNI/Polri.

“Proses masuk Akpol dilakukan secara transparan dengan sistem CAT dan diawasi ketat. Tidak ada jalur khusus, apalagi sogokan. Waspadalah terhadap penipuan berkedok koneksi,” tegasnya.

Sementara Tim Kuasa Hukum korban, Hendro menjelaskan, sebelumnya terlapor Muh Hady Sujatmiko Napitupulu, menjanjikan akan mengembalikan kerugian korban yang di taksirnya berkisar Rp 1,6 Miliar, namun hingga saat ini terlapor tak penuhi janjinya, Sehingga Kliennya melayangkan Laporan ke Polda Metro Jaya, proses hukum sedang berjalan, Tim penyidik saat ini melakukan pengejaran terhadap terlapor yang diduga melakukan penipuan terhadap Kliennya.

“Kami dari Kuasa Hukum korban berharap kepada pihak Polda Metro Jaya agar segera tuntaskan kasus ini, tidak hanya penindakan hukum saja tetapi dapat mengembalikan semua kerugian dan Klien mendapatkan keadilan,”ungkap Hendro kepada wartawan di depan gedung Ditreskrimum Polda metro Jaya. “(Red)”.

Editor: Tamrin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!