Penasilet.com – Bogor | Maraknya perusahaan lahan Kavlingan di wilayah Kabupaten Bogor memang sudah bukan rahasia lagi. Namun perangkat / Regulasi yang mengatur tentang perijinan usaha lahan Kavling masih tabu bahkan belum ada di pemerintahan Kabupaten Bogor (Pemda) bahkan di Dinas ATR BPN bahkan belum ada catatan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu ( DPMPTSP) Bogor. Lantas darimana perijinan usaha Kavling sehingga semakin marak di wilayah Bogor timur.
Salah satu perusahaan Kavling yang berlokasi di wilayah Desa Antajaya Kecamatan Tanjungsari – Bogor timur. Pihak pengusaha tak segan untuk mendirikan bangunan permanen, padahal untuk mendirikan bangunan permanen dilahan Kavling tidak diperbolehkan, kecuali bangunan semi permanen / dari kayu.
“Januardi Manurung Ketua DPK Lsm-Gerhana Jawa Barat mengomentari soal maraknya usaha lahan Kavling yang bisa disebut masih Ilegal secara aturan , karena menurutnya usaha lahan Kavling itu dengan luas tertentu misal kata Januardi Manurung, 150 – 200 – 300 meter persegi katanya bisa dibuat Sertifikat Hak Milik sedangkan dalam aturan pertanahan (ATR BPN) dimanapun secara Nasional belum ada lahan Kavling yang bisa disertifikatkan dengan luas lahan yang tadi saya sebutkan.”Ujar Manurung.(25/6).
Iya juga mengatakan. Saya tanya kalau pun bisa disertifikatkan (SHM) kan harus ada segel jual beli / Akte tanah dulu baru diajukan ke BPN. Terkait bangunan permanen yaitu perangkat aturannya mengacu kemana , apakah ke aturan perumahan atau aturan pengusaha itu, sebetulnya pihak pemerintah secara pajak , Ijin mendirikan bangunan (IMB) jelas saya menduga itu tidak ada mungkin pihak pengusaha main belakang dengan pihak terkait , nah disinilah sebetulnya pemerintah itu dirugikan secara aturan karena, legalitas dari usaha Kavling khusus di Bogor kan belum ada.”Imbuhnya.
,”Ya intinya Aparat penegak hukum (APH) seperti Satpol-PP salah satu Instansi / Dinas yang bisa menghentikan itu karena Pol – PP yang notabene penegak peraturan daerah (Perda) seharusnya melakukan tindakan penghentian sementara hingga terbitnya Regulasi oleh pihak Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor apakah itu Perbup atau apa namanya yang jelas sifat aturan terkait usaha lahan Kavling.”Tandas Manurung.|m,red














