JAKARTA,Penasilet.com – Anggota KPU August Mellaz hadir sebagai narasumber diskusi bertema “Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang dalam Menghadapi Tahun Pemilu” yang diselenggarakan Risk Awereness Series 2023, PT Prudential Life Assurances ke-5, di Jakarta, Rabu (7/6/2023).
Mellaz dalam paparannya menyampaikan terkait Tiga Pengaturan Dana Kampanye:
Pertama, dana kampanye pemilu presiden dan wakil presiden menjadi tanggung jawab pasangan calon.
Kedua, kegiatan kampanye pemilu anggota DPD menjadi tanggung jawab calon anggota DPD masing-masing.
Ketiga, kegiatan kampanye pemilu anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota didanai dan menjadi tanggung jawab partai politik peserta pemilu masing-masing.
Selanjutnya, Mellaz menjelaskan terkait audit. “KPU menetapkan kantor akuntan publik yang memenuhi persyaratan di setiap provinsi. Kantor akuntan publik tersebut paling sedikit memenuhi persyaratan, yakni tidak berafiliasi secara langsung ataupun tidak langsung dengan Peserta Pemilu dan/atau tim kampanye dan bukan merupakan anggota atau pengurus partai politik, atau pengurus partai politik yang mengusulkan pasangan calon,” jelas Mellaz,
Turut hadir narasumber lainnya Tenaga Ahli Bidang Analisisi dan Pemeriksaan Transaksi Keuangan Savetri Lihanara, dan Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri, Kombes Pol. Robertus Yohanes De Deo Tresna Eka Trimana.(*).